Back

LPS Sosialisasikan Kerjasama Penanganan Tindak Pidana Perbankan dengan Kepolisian RI

Siaran Pers Nomor: Press-22/ SEKL/2014
LPS Sosialisasikan Kerjasama Penanganan Tindak Pidana Perbankan dengan Kepolisian RI
 
Jakarta, 4 Desember 2014, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Bareskrim RI melakukan sosialisasi kepada Jajaran Reskrim seluruh Indonesia di Jakarta. Program ini sebagai implementasi dari nota kesepahaman antara LPS dan Kepolisian RI yang telah ditandatangani pada tanggal 11 Juni 2013.
 
Nota kesepahaman tersebut mengatur mengenai kerjasama penanganan tindak pidana yang berkaitan dengan penjaminan simpanan b‎erdasarkan Undang-Undang No 24 Tahun 2004
 
"Kerjasama ini terkait dua fungsi LPS yakni menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut serta dalam memelihara stabilitas sistem perbankan," papar Kartika Wirjoatmodjo Kepala Eksekutif LPS. 
 
Kerjasama ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan hukum pada bank gagal seperti; penyimpangan atau penyalahgunaan kredit oleh pengurus maupun oleh pemegang saham, dan pencairan simpanan bukan oleh nasabah penyimpan‎. Permasalahan tersebut menjadi penyebab bank menjadi gagal dan LPS harus mengeluarkan dana untuk membayar simpanan nasabah atau untuk menyelamatkan bank
 
Dengan adanya nota kesepahaman dan petunjuk pelaksanaan dengan Kepolisian RI, LPS dapat langsung menyampaikan permasalahan hukum bank gagal kepada Kepolisian RI untuk dilakukan penuntasannya. 
 
"Kami ingin kerjasama ini dapat memberikan efek jera kepada para pemilik bank yang bermasalah, sekaligus sebagai peringatan kepada pengurus dan pengelola bank agar selalu berhati-hati dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum di dalam mengelola bank." jelas Kartika Wirjoatmodjo.
 
Kartika Wirjoatmodjo menegaskan, kerjasama dengan jajaran Polri diharapkan dapat mengoptimalisasi pengembalian dana klaim yang telah dibayarkan oleh LPS.
 
Sekretaris Lembaga 
 
Ttd,-
 
Samsu Adi Nugroho 
 
 
Untuk informasi selanjutnya dapat menghubungi: 
Samsu Adi Nugroho 
Sekretaris Lembaga 
No Telp: 081511035360 
Email: Humas@lps.go.id 
 
 
Pembukaan acara Seminar Nasional dan Sosialisasi Fungsi, Tugas dan Wewenang LEmbaga Penjamin Simpanan dalam rangka "Kerjasama Penanganan Tindak Pidana yang berkaitan dengan Penjaminan Simpanan Berdasarkan Undang-Undang No.24 Tahun 2014" di Ballroom Hotel Atlet Century, Jakarta. 
 
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Pol. Drs. A. Kamil Razak, S.H., M.H. diapit oleh Direktur Eksekutif Hukum LPS, Robertus Bilitea dan Ahli Kebijakan Strategis & Penanganan Bank, Poltak L. Tobing tengah memberikan materi seputar penanganan tindak pidana. 
 
Kepala Eksekutif LPS, Kartika Wiryoatmodjo dan Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Suhardi Alius, M.H. tengah bertukar cinderamata untuk menandai kerjasama antara LPS dan Bareskrim Polri.