Back

Penanganan Klaim Penjaminan Simpanan

PRESS RELEASE
Nomor :PRESS-003/SEKL/XII/2006

PENANGANAN KLAIM PENJAMINAN SIMPANAN

Sejak Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) didirikan dan beroperasi mulai September 2005 sampai dengan akhir Desember 2006, LPS menangani pelaksanaan penjaminan simpanan nasabah 6 (enam) Bank Perkreditan Rakyat (BPR).  Lokasi BPR tersebut ada di beberapa daerah yaitu : 1 (satu) BPR di Yogyakarta, 3 (tiga) BPR di Bandung, 1 (satu) BPR di Sukabumi dan 1 (satu) BPR di Demak.

Tindak lanjut LPS terkait dengan penanganan penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut, dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan proses pendataan rekening simpanan nasabah yang selanjutnya dilakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi atas catatan/dokumen/bukti aliran dana simpanan nasabah terhadap kriteria penjaminan simpanan yang berlaku untuk menentukan simpanan yang layak dibayar dan simpanan yang tidak layak dibayar oleh LPS.

Simpanan tidak layak bayar adalah simpanan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Simpanan nasabah tidak tercatat/tidak ada aliran dana ke bank;
  2. Nasabah penyimpan merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar, misalnya menerima bunga di atas tingkat bunga penjaminan; dan/atau
  3. Nasabah penyimpan merupakan pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat, misalnya nasabah penyimpan pada saat bersamaan memiliki kewajiban/pinjaman macet.

Simpanan nasabah yang masuk klasifikasi layak bayar berdasarkan hasil verifikasi, dibayar oleh LPS melalui bank pembayar, sedangkan simpanan yang tidak layak dibayar oleh LPS diselesaikan mengikuti ketentuan yang berlaku dibidang likuidasi bank.

SIMPANAN NASABAH BPR YANG DICABUT IZIN USAHANYA

Mengingat permasalahan yang dihadapi dalam proses verifikasi terkait kebenaran dan kelengkapan catatan/dokumen/bukti aliran dana simpanan nasabah dan batas waktu LPS untuk segera mengumumkan simpanan layak bayar, maka sampai dengan saat ini hasil verifikasi dicapai melalui dua tahap untuk masing-masing BPR. Verifikasi simpanan nasabah 6 (enam) BPR tersebut telah selesai, kecuali untuk simpanan nasabah PD BPR Gunung Halu pada saat ini sedang dalam proses pra-verifikasi. Dari 5 (lima) BPR yang telah selesai dilakukan verfikasi, terdapat 1 (satu) BPR yaitu PT BPR Samadhana yang simpanan nasabahnya nihil. Jadi, sampai saat ini ada 4 (empat) BPR yang dicabut izin usahanya dan telah diverifikasi terdapat simpanan nasabahnya.

Nilai klaim penjaminan simpanan layak bayar yang dibayar LPS adalah saldo netto berupa nilai simpanan setelah diperhitungkan dengan bunga, pajak dan kewajiban/pinjaman nasabah yang bersangkutan.

Simpanan dengan saldo positif yang masuk klasifikasi layak dibayar tercatat sejumlah 3.805 rekening senilai lebih dari Rp39,35 miliar dengan rincian dimaksud pada Lampiran 1.

PENYEDIAAN DANA DAN TEMPAT PEMBAYARAN KLAIM SIMPANAN LAYAK BAYAR

Untuk memenuhi pembayaran klaim penjaminan simpanan layak bayar kepada nasabah yang mengajukan pencairan klaim simpanannya, sampai dengan saat ini LPS telah menyediakan dana yang disetor secara bertahap ke bank pembayar sesuai dengan simpanan layak bayar pada setiap selesainya tahap verifikasi. Dengan melihat sebaran nasabah dan lokasi BPR yang berada di desa/kota kecil, maka saat ini pembayaran kepada nasabah BPR yang dicabut izin usahanya dilakukan melalui beberapa kantor unit BRI di wilayah Yogyakarta, Cimahi, Banjaran, dan Mranggen-Demak.


PENGAJUAN DAN PEMBAYARAN KLAIM SIMPANAN LAYAK BAYAR

Pengumuman dimulainya pembayaran dan syarat pengajuan klaim penjaminan simpanan nasabah BPR diumumkan melalui media masa / koran daerah dengan tujuan agar informasi tersebut dapat diketahui oleh nasabah yang bersangkutan. Pengumuman tersebut juga disampaikan di kantor BPR atau kantor Tim likuidasi BPR yang bersangkutan, termasuk  daftar simpanan yang telah ditetapkan layak dibayar. Dalam pengajuan klaim, nasabah datang ke bank pembayar membawa dan menyampaikan bukti kepemilikan simpanan, bukti identitas diri, mengisi dan menyerahkan formulir yang dipersyaratkan dan menyampaikan keterangan dan atau pernyataan pihak bank/Tim likuidasi.

Berdasarkan rekapitulasi atas dokumen pelaksanaan pembayaran, sampai dengan Desember 2006 tercatat 98% simpanan layak bayar telah dicairkan oleh nasabah dengan rincian sebagaimana dimaksud pada Lampiran 2.

HIMBAUAN

  1. Dalam kesempatan ini, dihimbau bagi nasabah yang simpanannya telah dinyatakan layak bayar dan diumumkan untuk segera mengajukan pembayaran klaim simpanan melalui bank pembayar yang telah ditetapkan. Klaim penjaminan simpanan yang tidak dicairkan oleh nasabah yang bersangkutan dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam Undang-Undang nomor 24 tentang LPS dan peraturan pelaksanaannya, yaitu lebih dari 5 tahun sejak dinyatakan layak bayar, dianggap sebagai simpanan tidak layak bayar.
  2. Nasabah agar tidak terpancing dengan pihak-pihak yang mengaku dapat mempercepat proses pencairan klaim penjaminan simpanan.

Jakarta, 28 Desember 2006

Salusra Satria

Sekretaris Lembaga

KONTAK:
Divisi Penanganan Klaim
Lembaga Penjamin Simpanan
Telp. 5713500 ext. 196