Back

Pencabutan Izin Usaha BPR LPN Mudik Air

Siaran Pers mengenai Pencabutan Izin Usaha BPR LPN Mudik Air yang berlokasi di Jl. A. Yani No. 211 Pasar Remaja, Kecamatan Lembah Segar, Sawah Lunto, Sumatra Barat, terhitung sejak tanggal 1 Juni 2012 dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bank Indonesia (BI) Nomor 14/40/KEP.GBI/2012. 

Dengan dicabutnya izin usaha BPR LPN Mudik Air, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.