Back
Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sukowati Jaya
Siaran Pers mengenai Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sukowati Jaya yang berlokasi di Jl. Setiabudi No.31 B Kec. Karangmalang, Kab. Sragen, Jawa Tengah, terhitung sejak tanggal 23 Januari 2013 dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bank Indonesia (BI) Nomor 15/3/KEP.GBI/2013.
Dengan dicabutnya izin usaha PT BPR Sukowati Jaya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.
Dengan dicabutnya izin usaha PT BPR Sukowati Jaya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.