Back

Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan Periode Juni 2016

SIARAN PERS
Nomor: PRESS- 19/SEKL/VI/2016

PENETAPAN TINGKAT BUNGA PENJAMINAN
Periode Juni 2016

 

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan penetapan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Tingkat Bunga Penjaminan untuk simpanan dalam rupiah di Bank Umum dan BPR ditetapkan turun 25 bps sementara Tingkat Bunga Penjaminan untuk simpanan dalam valas tidak mengalami perubahan dan berlaku efektif mulai tanggal 24 Juni 2016 sampai dengan 14 September 2016 dengan rincian sebagai berikut:

 

Bank Umum

Bank Perkreditan Rakyat

Rupiah

Valas

Rupiah

6,75%

0,75%

9,25%

 

 

Tingkat Bunga Penjaminan ini sejalan dengan perkembangan terkini suku bunga simpanan perbankan dalam rupiah dan valas, di tengah stabilitas ekonomi makro dan kondisi likuiditas perbankan yang tetap terjaga. Tekanan inflasi secara umum terpantau masih sangat terkendali, sehingga memungkinkan otoritas moneter untuk kembali melonggarkan kebijakannya. Dengan likuiditas rupiah yang tetap terjaga, perbankan pun merespons dengan melanjutkan penurunan suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman antarbank.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

 

 

Jakarta, 22 Juni 2016
Sekretaris Lembaga
            Ttd,-
Samsu Adi Nugroho

 

 

 

Media Contact:
Sekretaris LPS
Samsu Adi Nugroho - 08119785360

 

Untuk melihat Surat Edaran, silakan klik tautan berikut:
Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Simpanan di Bank Umum 

Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Simpanan di BPR