Back

Pengumuman Pencabutan Izin Usaha PT BPR Agra Arthaka Mulya

PRESS RELEASE
NOMOR : PRESS-1 /KE/2016

 

LPS Siapkan Proses Likuidasi & Pembayaran Klaim Dana Nasabah
BPR Agra Arthaka Mulya

 

Jakarta, 14 Januari 2016. Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor: 1/KDK.03/2016 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Agra Arthaka Mulya, telah mencabut izin usaha PT BPR Agra Arthaka Mulya yang berlokasi di Plumbungan 004/002, Gedangrejo, Karangmojo, Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, terhitung sejak tanggal 14 Januari 2016. 

Dengan dikeluarkannya KDK pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Agra Arthaka Mulya, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR Agra Arthaka Mulya, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS PT BPR Agra Arthaka Mulya akan mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut:

  1. membubarkan badan hukum bank;
  2. membentuk tim likuidasi;
  3. menetapkan status bank sebagai ”Bank Dalam Likuidasi”; dan
  4. menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Agra Arthaka Mulya akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Agra Arthaka Mulya tersebut akan dilakukan oleh LPS.

LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Agra Arthaka Mulya tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Agra Arthaka Mulya serta kepada karyawan PT BPR Agra Arthaka Mulya diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.

 

Jakarta, 14 Januari 2016
Kepala Eksekutif
Ttd,-
Fauzi Ichsan

 

 

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan klik tautan berikut: Pengumuman Pencabutan Izin Usaha BDL PT BPR Agra Arthaka Mulya