Back

Press Release Nomor: Press-12 /LPS/V/2014

Press Release Nomor: Press- 12/LPS/V/2014
Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan Periode 15 Mei 2014 S/D 14 September 2014
 
 

            Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan simpanan dalam Rupiah dan Valas di Bank Umum serta simpanan di Bank Perkreditan Rakyat. Tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku periode 15 Mei 2014 sampai dengan 14 September 2014 untuk simpanan dalam Rupiah di Bank Umum dan BPR ditetapkan naik 25 bps sedangkan simpanan dalam Valas tidak mengalami perubahan sebagai berikut:

Bank Umum

BPR

Rupiah

Valuta Asing

Rupiah

7,75%

1,50%

10,25%

Penetapan tingkat bunga penjaminan simpanan tersebut didasarkan atas pertimbanganantara lain:
  1. Masih terdapat tren kenaikan pada tingkat bunga industri perbankan. Hal tersebut terlihat dari tingkat bunga bank benchmark yang dipantau oleh LPS mengalami kenaikan sebesar 24 bps pada periode Januari 2014 - April 2014.
  2. Tingkat bunga penjaminan simpanan diupayakan agar dapat mencakup sedikitnya 90% dari jumlah nasabah penyimpan pada seluruh bank.
  3. Arah perkembangan kondisi likuiditas perbankan beberapa bulan ke depan masih dapat dipengaruhi oleh banyak faktor. Di satu sisi, posisi komponen aset luar negeri bersih pada jumlah uang beredar dinilai berpotensi melonggar, sementara disisi lain komponen aset domestik bersih masih menunjukkan pengetatan.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan dapat bersikap lebih hati-hatidan selalu memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan. Dalam menjalankan usahanya, memperhatikan kondisi likuiditas ke depan, bank diharapkan dapat pula mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Jakarta, 12 Mei 2014
Pgs. Direktur Eksekutif
Penjaminan dan Manajemen Risiko
 
ttd
 
Salusra Satria
 

Media Contact:

Sekretaris LPS

Samsu Adi Nugroho - 081511035360

 

untuk informasi lebih lanjut, silahkan klik tautan ini