Back

Press Release Verifikasi Perhitungan Premi

Berdasarkan Pasal 9 Undang-UNdang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan UNdang-Undang Nomor 7 Tahun 2009, bank Peserta penjaminan di Indonesia diwajibkan untuk membayar premi penjaminan sebesar 0,1% dari rata-rata saldo bulanan total simpanan dalam setiap semester. Perhitungan besaran nilai premi tersebut dilakukan sendiri oleh bank (self assessment),

Silahkan klik di sini untuk melihat Siaran Pers Verifikasi Perhitungan Premi secara lengkap.