Back

SIARAN PERS Nomor: Press – 19/SEKL/2014

SIARAN PERS
Nomor: Press – 19/SEKL/2014
 
LPS Alihkan Saham PT. Bank Mutiara, Tbk kepada J Trust
Jakarta, 20 November 2014 – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Mutiara menyetujui pengambilalihan saham PT. Bank Mutiara, Tbk oleh J Trust.
 
Selain persetujuan pengambilalihan saham PT. Bank Mutiara, Tbk oleh J Trust, RUPSLB PT Bank Mutiara, Tbk juga menyetujui Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Persetujuan Perubahan Pengurus. 
 
"Kami bersyukur bahwa proses penjualan Bank Mutiara telah mencapai tahap akhir dan dilakukan secara terbuka, transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami harap J Trust sebagai pemilik baru dapat membawa perkembangan yang semakin baik bagi Bank Mutiara dan perbankan nasional. Pengalihan saham LPS kepada J Trust juga menandai berakhirnya proses penanganan bank oleh LPS", tutur Kartika Wirjoatmodjo, Kepala Eksekutif LPS.
 
Jumlah Saham yang dialihkan adalah 99% sesuai surat dari Otoritas Jasa Keuangan dengan nilai Rp4,41 triliun yang telah selesai dibayarkan tunai pagi ini (20 November 2014) dengan PBV (Price to Book Value) sekitar 3,5 kali.
 
Perubahan pengurus PT. Bank Mutiara, Tbk yang disetujui RUPSLB adalah memberhentikan dengan hormat Sdr. Didik Madiyono sebagai komisaris dan Sdr. Gandhi Ganda Putra selaku Direktur Utama, serta menerima pengunduran diri Sdr. Eko B. Supriyanto sebagai komisaris. Selain itu,  RUPSLB juga mengangkat Sdr. Nobiru Adachi sebagai komisaris.
 
RUPSLB ini merupakan tahapan akhir dari proses penjualan PT. Bank Mutiara, Tbk yang telah dimulai sejak tahun 2011. Sesuai dengan Undang-Undang LPS nomor 24 tahun 2004 pasal 42, LPS wajib menjual PT. Bank Mutiara, Tbk paling lambat enam tahun sejak dmulainya  penanganan oleh LPS yakni akhir bulan November tahun 2014.
 
Sekretaris Lembaga,
 
ttd,-
 
Samsu Adi Nugroho
 
Untuk Informasi lebih lanjut silahkan klik tautan ini atau dapat menghubungi: 
Samsu Adi Nugroho 
Sekretaris Lembaga 
No telp: 081511035360
Email: humas@lps.go.id