Back

Siaran Pers Tentang Pencabutan Izin Usaha PD BPR LPK Bojongpicung

Siaran Pers mengenai Pencabutan Izin Usaha PD BPR LPK Bojongpicung yang berlokasi di Jl. Moch Ali No. 27, Bojongpicung, Cianjur, terhitung sejak tanggal 4 Oktober 2011 dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bank Indonesia (BI) Nomor 13/88/KEP.GBI/2011.

Dengan dicabutnya izin usaha D BPR LPK Bojongpicung, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

Press Release Likuidasi PD BPR LPK Bojongpicung.jpg