Back

Siaran Pers - Total Aset LPS Mencapai Rp 79,3 Triliun

SIARAN PERS
Nomor: PRESS-  17 /SEKL/2017

Total Aset LPS Mencapai Rp 79,3 Triliun

Jakarta, 8 Juni 2017. Total aset Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga akhir April 2017 mencapai Rp 79,3 triliun atau tumbuh 8,68% dibanding tahun sebelumnya yang sebesar Rp 73,0 triliun. Bentuk aset LPS ini didominasi atau 96,2% berupa penempatan investasi, yaitu sebesar 76,3 triliun. Sisanya, dalam bentuk Kas dan Piutang sebesar Rp 2,7 triliun (3,5%), Aset Tetap sebesar Rp 111,7 miliar, dan aset lainnya sebesar Rp 183,5 miliar (0,2%).

Demikian disampaikan R Budi Santoso, Direktur Eksekutif Keuangan LPS, pada kesempatan konferensi pers dan buka puasa bersama media, di Jakarta (8/6). Budi menambahkan selama Januari - April 2017, LPS juga membukukan pendapatan sebesar Rp 6,9 triliun yang sumbernya berasal dari Pendapatan Premi Rp 5,02 triliun (72,9%), Hasil Investasi Rp 1,83 triliun (26,6%), Claim Recovery Rp 1,5 miliar, dan pendapatan lainnya Rp 27,3 miliar (0,4%).

“Sesuai dengan UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), pada saat krisis LPS dapat menerbitkan obligasi guna pendanaan penanganan krisis. Pada April 2017 lalu, Fitch Rating telah merilis rating LPS untuk pertama kalinya dan mendapat rating tertinggi, yaitu id AAA, stable outlook,” kata Budi

 

LPS Terbitkan 3 Peraturan LPS

Sementara itu, Ferdinan D Purba, Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, menyampaikan bahwa sejak beroperasi 2005 hingga akhir Mei 2017, LPS telah menanganani klaim terhadap 79 bank yang dicabut izin usahanya dan 76 bank di antaranya telah selesai proses rekonsiliasi dan verifikasi (rekonver). Dari 79 bank tersebut, jumlah klaim layak bayar mencapai Rp 1,2 triliun. Selama tahun 2017 ini, LPS telah melakukan penanganan 3 bank, semuanya BPR, yang dicabut izin usahanya, yaitu di Deli Serdang, Jakarta dan Sidoarjo, dengan total simpanan Rp 24 miliar.

Untuk simpanan yang tidak layak bayar sebesar Rp 314 miliar (hingga Mei 2017) dengan penyebabnya sebagian besar karena bunga simpanannya di atas LPS Rate (74%). Lainnya disebabkan karena tidak ada aliran dana masuk (14%) dan menjadi penyebab bank tidak sehat (12%).

Untuk meminimalkan simpanan yang tidak layak, LPS terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sebagai nasabah perbankan untuk memperhatikan ketentuan layak bayar yang biasa dikenal dengan 3T, yaitu Tercatat pada pembukuan bank, Tingkat bunga tidak melebihi bunga penjaminan, dan Tidak ikut menyebabkan bank tidak sehat.

Sebagai tindak lanjut berlakunya UU PPKSK, tahun ini LPS juga telah menerbitkan Peraturan LPS (PLPS) sebagai turunannya. Ketiga PLPS tersebut adalah:

  • PLPS Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penanganan Bank Sistemik Yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas
  • PLPS Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Bank Selain Bank Sistemik Yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas
  • PLPS Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan, Penatausahaan, Serta Pencatatan Aset dan Kewajiban Dari Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan.

Selain menerbitkan PLPS, persiapan LPS melaksanakan mandat baru tersebut juga dengan melakukan tranformasi dalam organisasi LPS, serta program peningkatan kompetensi SDM seperti yang diamanahkan dalam UU. LPS juga menjalin kerjasama dengan institusi lain sebagai bentuk persiapan ketika menghadapi krisis keuangan, seperti dengan BI, OJK, Kantor Akuntan Publik, BPK, Kemenkumham dan DIC negara lain.

 

--- SELESAI ---

 

Sekretaris Lembaga,
Ttd,-
Samsu Adi Nugroho

 

 

 

 

 

Untuk informasi selanjutnya dapat menghubungi: 
Samsu Adi Nugroho 
Sekretaris Lembaga 
No Telp: 08119785360
Email: humas@lps.go.id