Kembali

LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah dan Likuidasi PT BPR Stigma Andalas

SIARAN PERS

NOMOR :40/XI/2020 

LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah dan Likuidasi

PT BPR Stigma Andalas

 

Padang27 November 2020. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi PT BPR Stigma Andalas, Padang, Sumatera Barat.

Proses pembayaran klaim dan likuidasi dilakukan setelah izin usaha PT BPR Stigma Andalas dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 27 November 2020.

Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT Stigma Andalas, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 13 April 2021. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Selain itu, dalam pelaksanaan proses likuidasi PT BPR Stigma Andalas, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank. Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Stigma Andalas akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Stigma Andalas dilakukan oleh LPS.

Untuk mengurangi kontak antarwarga (Social Distancing) pada masa pandemi Covid-19, LPS tidak menempatkan pengumuman di lokasi kantor PT BPR Stigma Andalas. Nasabah dapat melihat status simpanannya melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Stigma Andalas. Bagi nasabah peminjam dana, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Stigma Andalas dengan menghubungi Tim Likuidasi.

LPS menghimbau agar Nasabah PT BPR Stigma Andalas tetap tenang dan tidak terpancing/terprovakasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi.

 

 

Jakarta, 27 November 2020

Muhamad Yusron,

Sekretaris Lembaga

081776650505

humas@lps.go.id