Syarat 3T Pertama

Simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank. Simpanan nasabah dinyatakan tercatat pada Bank apabila dalam pembukuan Bank terdapat data mengenai nomor rekening/bilyet, nama Nasabah Penyimpan, Saldo Simpanan, dan informasi lain yang lazim berlaku untuk rekening simpanan (Pasal 41 PLPS 1/2018)

  Apabila nasabah memiliki dokumen yang dapat membuktikan kepemilikan simpanan nasabah atas simpanan yang dimiliki, maka pilih "ya" pada kolom berikut ini.
 
Personal:
rekening simpanan yang diperuntukkan untuk diri nasabah sendiri
Beneficiary/QQ:
rekening simpanan yang diperuntukkan bagi kepentingan orang lain misalnya untuk suami, istri atau anak.
Joint Account/Rekening Bersama:
rekening simpanan yang dimiliki oleh dua atau lebih nasabah.

Syarat 3T Kedua

Bunga yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Nasabah dihimbau untuk berhati-hati terhadap tawaran cashback. Cashback merupakan pemberian uang dari Bank yang diterima Nasabah Penyimpan berkaitan dengan kegiatan penghimpunan dana oleh Bank. Cashback yang diterima nasabah diperhitungkan sebagai bunga yang diperoleh Nasabah Penyimpan yang bersangkutan. (Pasal 42 PLPS 1/2018)