Skip to main content
Siaran Pers

Evaluasi Tingkat Bunga Penjaminan Periode April 2020

Dibaca: 18 Oleh 30 Apr 2020Juli 10th, 2023Tidak ada komentar
LPS - Lembaga Penjamin Simpanan

SIARAN PERS

Nomor: PRESS-18/SEKL/IV/2020

EVALUASI TINGKAT BUNGA PENJAMINAN

Periode April 2020

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat, dimana Tingkat Bunga Penjaminan periode tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020 untuk simpanan dalam Rupiah dan valas di Bank Umum serta Rupiah di Bank Perkreditan Rakyat tidak mengalami perubahan, dengan rincian sebagai berikut:

Bank Umum

Bank Perkreditan Rakyat

Rupiah

Valas

Rupiah

5,75%

1,75%

8,25%

Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini dipandang masih sejalan dengan perkembangan suku bunga simpanan bank benchmark yang berada dalam tren turun serta kondisi likuiditas yang terpantau relatif stabil. Selanjutnya LPS akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan dan dinamika kondisi ekonomi makro, stabilitas sistem keuangan serta likuiditas.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.

Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Kontak Media

Muhamad Yusron,

Sekretaris Lembaga

081776650505

Bagikan:

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel