SIARAN PERS
Nomor: PRESS- 2/SEKL/2018
Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan Periode Januari 2018
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan
Jakarta, 12 Januari 2018. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat, dimana Tingkat Bunga Penjaminan untuk periode 16 Januari 2018 sampai dengan 14 Mei 2018 untuk simpanan dalam Rupiah dan Valuta Asing di Bank Umum dan Rupiah di Bank Perkreditan Rakyat tidak mengalami perubahan dengan rincian sebagai berikut:
Bank Umum |
Bank Perkreditan Rakyat |
|
Rupiah |
Valas |
Rupiah |
5,75% |
0,75% |
8,25% |
Tingkat Bunga Penjaminan ditetapkan tidak mengalami perubahan didasarkan pada beberapa hal sebagai berikut:
- Kondisi Perbankan
- Tren Suku Bunga Simpanan yang Menurun Namun Mulai Melandai
- Sepanjang periode pengamatan pada evaluasi Januari 2018 komponen Suku Bunga Pasar (SBP) untuk rupiah menunjukkan pergerakan yang stabil pada level 5,21%. Sementara SBP valas pada periode yang sama menunjukkan sedikit kenaikan sebesar 2 bps (0,57%). Distance margin yang merupakan ukuran tingkat persaingan bunga antar bank juga stabil pada kisaran yang sama dengan periode sebelumnya yakni masing-masing untuk Rupiah sebesar 1,06% dan Valas sebesar 0,25%.
- Kondisi Likuiditas Terjaga
- LDR bank umum mengalami sedikit kenaikan dari 89,1% pada Oktober 2017 ke 89,35% pada November 2017. Hal ini disebabkan karena laju pertumbuhan DPK yang melambat lebih besar dari laju pertumbuhan kredit. Pertumbuhan kredit turun dari 8,26% y/y pada bulan Oktober menjadi 7,68% pada bulan November. Pada periode yang sama, pertumbuhan y/y DPK juga melambat dari 10,92% ke 9,86%.
- Posisi kewajiban BI kepada pemerintah pusat turun dari Rp 153,55 triliun pada Oktober 2017 menjadi Rp 133,35 triliun pada November 2017, hal ini mengindikasikan adanya injeksi likuiditas dari aktivitas fiskal. Data sementara menunjukkan realisasi belanja negara sepanjang tahun 2017 mencapai sebesar Rp 2.001,6 triliun atau 93,8% dari target APBN-P 2017.
- JIBOR Rupiah relatif stabil di semua tenor jika dilihat secara point to point (3 Januari 2018 dibanding 8 Desember 2017). JIBOR overnight, 6 bulan, dan 12 bulan tidak berubah dengan posisi pada 3 Januari 2018 untuk masing masing tenor sebesar 3,90%, 5,69% dan 5,98%. Sementara untuk tenor 1 bulan dan 3 bulan sedikit mengalami kenaikan sebesar 2 bps dengan posisi pada 3 Januari 2018 masing-masing sebesar 5,03% dan 5,31%.
- Sampai dengan bulan November 2017 cakupan penjaminan LPS masih memadai (diatas mandat UU : sebesar 90% dari total nasabah). Per November 2017 cakupan penjaminan LPS tercatat sebesar 99,90% dari total rekening simpanan dan sebesar 52,36% dari total nominal simpanan di perbankan.
- Asesmen likuiditas tiga bulan ke depan: Risiko likuiditas diperkirakan cenderung netral pada periode tersebut. Kenaikan Fed rate pada Desember lalu dan kemungkinan kenaikan lanjutan pada Maret 2018 menjadi downside risk faktor bagi pergerakan arus modal dan perkembangan likuiditas di dalam negeri. Namun disisi lain, kebijakan moneter yang longgar dan pertumbuhan kredit yang masih rendah mengurangi risiko likuiditas dalam jangka pendek.
- Kondisi Ekonomi yang kondusif dan stabil
- Sesuai dengan pola musimannya, tekanan inflasi mengalami peningkatan di akhir tahun 2017. Inflasi y/y naik dari 3,3% (+0,2% m/m) pada bulan November 2017 menjadi 3,61% (+0,71% m/m) pada Desember 2017. Namun demikian, pada periode yang sama inflasi inti y/y turun dari 3,07% menjadi 2,95%, atau yang paling rendah sejak Januari 2003 (sejak pertama kali data diterbitkan). Kenaikan harga di kelompok bahan makanan (+2,26% m/m) dan kelompok transportasi (+0,75% m/m) adalah faktor terpenting yang mendorong peningkatan inflasi pada Desember lalu. Pada tahun 2018, rata-rata inflasi y/y diprediksi mencapai 3,5% dengan posisi akhir tahun di angka 3,7%.
- Pada Desember 2017, Indeks Stabilitas Perbankan (BSI) menunjukan status “Normal;” diposisi 99,63 sedikit menurun dari 99,64 pada bulan sebelumnya.
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Selama 2017, LPS Telah Bayarkan Klaim Rp36,8 Miliar
Sepanjang tahun 2017, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim kepada nasabah bank yang dicabut izinnya sebesar Rp36,8 miliar dengan total jumlah rekening yang telah dibayarkan simpanannya mencapai 6.585 rekening. Bila sejak LPS beroperasi tahun 2005, klaim yang telah dibayarkan LPS mencapai Rp984,6 milliar dengan jumlah rekening sebanyak 150.641 rekening.
Selama pembayaran klaim pada tahun 2017, terdapat 1.292 rekening tidak layak bayar yang sebagian besar disebabkan karena pemilik rekening terkait dengan kredit macet. Hanya ada 19 rekening tidak layak bayar yang karena bunga simpanannya di atas bunga penjaminan LPS. Artinya, masyarakat semakin tahu dan paham mengenai ketentuan persyaratan layak bayar dan simpanan yang dijamin.
Sementara itu, sepanjang tahun 2017, LPS telah melikuidasi 9 BPR yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kesembilan bank tersebut tersebar di beberapa propinsi, yaitu DKI Jakarta 1 bank, Jawa Timur 2 bank, Sumatera Utara 1 bank, Riau 1 bank, Banten 1 bank, Bali 1 bank Sumatera Barat 1 bank dan Jawa Tengah 1 bank.
Hingga saat ini, LPS telah melakukan likuidasi terhadap 85 bank (1 bank umum, 79 BPR dan 5 BPRS). Dari 85 bank yang dilikuidasi tersebut, yang telah selesai proses likuidasinya sebanyak 69 bank.
Total Aset LPS Mencapai Rp 86,81 Triliun
Total aset Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga akhir November 2017 mencapai Rp 86,81 triliun atau tumbuh 18,9% dibanding tahun sebelumnya yang sebesar Rp 73,01 triliun (posisi November 2016). Bentuk aset LPS ini didominasi atau 96,9% berupa penempatan investasi, yaitu sebesar 84,12 triliun.
Sekretaris Lembaga
-ttd-
Samsu Adi Nugroho
Media Contact:
Sekretaris LPS
Samsu Adi Nugroho – 08119785360