LPS – Cilacap. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki visi antara lain untuk terus aktif dalam pelestarian lingkungan, salah satunya adalah dalam rangka penghijauan yang dilaksanakan melalui berbagai macam kegiatan. Terbaru, LPS melaksanakan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan (KSK) berupa uji coba dan pencanangan rehabilitasi ekosistem mangrove di Nusa Bantarloji, Kawasan Segara Anakan, Cilacap, Jawa Tengah bekerjasama dengan Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan IPB University.
”Pada area tersebut akan ditanami sebanyak 10.000 bibit mangrove yang akan ditanam dengan pola tanam murni yang dipadukan dengan silvofishery atau sistem pertambakan teknologi tradisional yang menggabungkan antara usaha perikanan dengan penanaman mangrove,” ujar Kepala Kantor Program Restrukturisasi Perbankan dan Hubungan Lembaga LPS Hermawan Setyo Wibowo di Cilacap, Rabu (27/12/2023).
Adapun, Kegiatan ini merupakan kegiatan jangka panjang yang bertujuan untuk melaksanakan rehabilitasi lingkungan di Nusa Bantarloji. Pada tahap pertama ini kegiatan yang dilaksanakan adalah uji coba dan pencanangan penanaman pada area seluas 1 ha.
Nantinya, total luas lahan yang dipersiapkan dan dibersihkan adalah sebesar 135,7 ha. Rinciannya Nusa Bantarloji seluas 43,7 ha dan Nusa Alasanom seluas 92 ha.
“Besar harapan kami, dengan adanya bantuan yang diberikan dapat mencapai tujuan untuk menjadikan penanaman mangrove ini sebagai program rehabilitasi lingkungan dalam jangka panjang,” jelasnya.
Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengembangan Unit Usaha
Selain aktif berkontribusi untuk turut menjaga kelestarian alam dan lingkungan, dalam rangkaian KSK yang dilaksanakan oleh LPS, LPS juga ikut serta memberdayakan masyarakat, kali ini LPS bekerjasama dengan Yayasan Berbagi Bahagia untuk memberikan dukungan fasilitas bagi masyarakat di komunitas Kampung Ilmu, Desa Cisarua, Purwakarta, Jawa Barat.
Jenis bantuan kepada masyarakat yang diberikan oleh LPS antara lain, bantuan untuk pembudidayaan ikan patin, bantuan pembudidayaan maggot dan bantuan untuk pengelolaan sampah.
“Semoga bantuan yang diberikan dapat dipergunakan untuk membantu kegiatan pembelajaran di komunitas Kampung Ilmu dan ikut serta memberdayakan masyarakat sekitarnya,” ujar Kepala Kantor Program Restrukturisasi Perbankan dan Hubungan Lembaga LPS Hermawan Setyo Wibowo, di Purwakarta, Jumat (27/12/2023).
Dalam berbagai kesempatan KSK, LPS juga terus mensosialisasikan peran dan fungsinya kepada masyarakat, yaitu untuk terus menjamin seluruh dana simpanan nasabah perbankan di Indonesia sampai dengan Rp2M per nasabah per-bank dengan syarat dan ketentuan yang berlaku yaitu Tercatat dalam pembukuan Bank, Tingkat suku bunga sesuai atau tidak melebih tingkat suku bunga LPS, dan Tidak terindikasi melakukan fraud dan/atau terbukti melakukan fraud (tindak pidana di bidang perbankan), atau disingkat Syarat 3T.