Skip to main content
Berita

LPS : Dampak Pandemi Pada Sektor Perbankan Masih Dapat Dikendalikan

Dibaca: 32 | By 09 Des 2021Juni 25th, 2024No Comments
Kembali LPS : Dampak Pandemi Pada Sektor Perbankan Masih Dapat Dikendalikan

SIARAN PERS

NOMOR :  PRESS- 40/SEKL/2021

Ngawi, Jawa Timur – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan sistem perbankan di Indonesia masih terkendali, salah satunya terlihat dari jumlah BPR yang ditutup dalam setahun, masih dalam angka rata-rata.”Dari data kami, umumnya BPR yang ditutup disebabkan oleh mismanajemen. Saya mencermati apakah ada BPR yang ditutup karena dampak dari pandemi Covid-19. Ternyata tekanan pada perbankan selama masa pandemi ini masih dapat dikendalikan, terlihat dari jumlah rata-rata BPR yang ditutup cenderung sama sejak tahun 2005 hingga 2021 berkisar enam hingga delapan  BPR. Sampai sekarang kami di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) belum menemukan sinyal seperti itu. Kalau ada sinyal itu, KSSK tentu akan mengevaluasi lagi sistem keuangan yang sedang berjalan ini,” ujar Purbaya kepada media pada hari Kamis (9/12) usai memantau proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Utomo Widodo yang telah dicabut izin usahanya pada 12 Agustus 2021 lalu di BRI kantor cabang Ngawi, Jawa Timur.

Purbaya mengatakan ini adalah pertanda baik baik sistem ekonomi Indonesia. “Pada skala nasional 2005-2021 total simpanan yang telah kami bayarkan sebesar Rp1,69 triliun, total rekening 265.797 rekening. Yang dibayarkan ke bank umum ada Rp202 miliar rupiah dan untuk BPR ada Rp1,49 triliun rupiah. Saya melihat ini pertanda baik, artinya setelah tahun 1998 sektor perbankan kita tidak mengalami tekanan yang sangat masif ini bisa jadi karena manajemen yang baik atau memang ekonomi kita baik,” jelasnya kepada media. Ia juga menjelaskan bahwa tujuan dari kunjungannya kali ini ialah untuk memastikan pelayanan yang dilakukan LPS kepada nasabah bank yang dilikuidasi telah berjalan dengan lancar dan  baik.

Baca juga:  LPS Berlakukan Relaksasi Denda Premi Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional

“Setelah melihat proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan secara langsung berbincang dengan nasabah BPR Utomo Widodo, Saya melihat terdapat beberapa hal terkait pelayanan LPS yang masih dapat ditingkatkan seperti kecepatan verifikasi nasabah dalam menentukan status simpanan dan kualitas layanan komunikasi kepada nasabah bank yang dilikuidasi agar nasabah dapat mudah memperoleh informasi mengenai status simpanannya. Bank BRI sebagai salah satu bank pembayar sudah menerima data dari kami jumlah uang nasabah yang harus dibayarkan, lalu nasabah datang ke BRI dengan menunjukkan identitasnya,” ujar Purbaya.

Per November 2021, LPS telah membayarkan simpanan nasabah BPR Utomo Widodo sebesar Rp23,86 miliar kepada 9.523 nasabah. Proses verifikasi untuk menentukan simpanan yang layak dibayar masih berjalan hingga 17 Desember 2021 nanti. LPS menghimbau bagi nasabah BPR Utomo Widodo yang namanya belum tercantum sebagai nasabah yang dinyatakan layak bayar agar terus memantau Informasi mengenai pembayaran klaim di media massa dan website LPS.

Adapun syarat simpanan layak bayar agar simpanan nasabah bisa dibayarkan LPS adalah  3T, yakni: Tercatat dalam pembukuan bank. Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet.

Baca juga:  LPS dan Kejaksaan Agung Perkuat Koordinasi untuk Penegakan Hukum dalam Penanganan Bank

“Dari pemantauan tadi, saya menemukan sebagian besar nasabah yang mendapat dana pembayaran dari LPS lebih suka mengambil dalam bentuk tunai ketimbang memindahkan dana tersebut ke tabungan di bank lain, padahal akan lebih baik jika nasabah tersebut mentransfer uang mereka ke tabungan di bank lain atau bank pembayar, karena ini kan lebih aman dan mempercepat proses pembayaran. Kami akan melihat lebih dalam lagi apa yang menjadi penyebabnya,” katanya.

Ketika ditanya peran apa yang bisa dilakukan oleh LPS untuk membantu bank yang ditutup, ia mengatakan parlemen sedang dalam proses membuat Undang-Undang yang memungkinan peranan LPS di permasalahan perbankan akan makin besar, baik dari likuiditas maupun solvabilitas. Dalam hal ini LPS dapat melakukan early intervention, termasuk dengan penempatan dana ke perbankan dimana nantinya peran LPS akan lebih luas. Jika ada kasus seperti BPR ini, yang jumlah simpanannya sekitar Rp29 miliar, kita bisa menghitung apakah bisa diselamatkan sebelum dinyatakan ditutup. Jadi jika ada bank yang statusnya BDPI (Bank Dalam Pengawasan Intensif) atau BDPK (Bank Dalam Pengawasan Khusus) kita sudah bisa mulai menghitung, apakah lebih baik diselamatkan atau ditutup, Mungkin jika biayanya sama, kami akan menyelamatkannya karena ada multiplier effectnya,” jawabnya.

Baca juga:  LPS - Kementerian ATR-BPN Perkuat Sinergi Untuk Efektifitas Penanganan Bank

Jakarta, 9 Desember 2021

Dimas Yuliharto

Sekretaris Lembaga

humas@lps.go.id

081316265100

Bagikan:

Leave a Reply

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel