Skip to main content
Siaran Pers

LPS dan Kejaksaan Agung Perkuat Koordinasi untuk Penegakan Hukum dalam Penanganan Bank

Dibaca: 5 | By 15 Jun 2021Juli 13th, 2023No Comments
LPS Imbau BPR/BPRS Adaptif Melalui Transformasi Digital dan Mendorong Go Public

NOMOR :  PRESS- 25/SEKL/2021

LPS dan Kejaksaan Agung  Perkuat Koordinasi untuk Penegakan Hukum dalam Penanganan Bank
LPS-Jakarta, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, dalam rangka penegakan hukum dan penanganan apabila ada bank bermasalah, LPS akan senantiasa bekerja sama dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI, melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
“Kami juga ingin berterima kasih atas bantuan Jaksa Pengacara Negara pada Jamdatun yang telah memberikan pendapat hukum (legal opinion) terkait tugas dan fungsi LPS dalam penanganan resolusi dan penjaminan bank serta pendampingan dalam proses pengadaan di LPS,” ujarnya saat mengadakan pertemuan dengan Jamdatun Kejaksaan Agung RI Ferry Wibisono, dilangsungkan di Kantor LPS, Selasa (15-06-2021).
Purbaya lalu menjelaskan, selama ini LPS selalu mendapatkan pendampingan dalam penanganan beberapa kasus yang dihadapi oleh LPS, seperti misalnya penanganan gugatan kepada mantan pemilik dan pengurus BPR Tripanca dan gugatan kepada mantan pemilik dan pengurus BPR Citraloka Dana Mandiri, keduanya dengan nilai gugatan yang cukup besar.
“Kedepannya, kami berharap kerja sama antara LPS dan Jamdatun yang telah berjalan dengan sangat baik ini dapat dipertahankan dan bahkan mungkin ditingkatkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Jamdatun Ferry Wibisono kemudian menjelaskan, kerja sama ini juga bertujuan sebagai antisipasi awal dalam hal recovery kepada bank bermasalah. Ia pun menyampaikan dalam kaitan permintaan legal opinion dan bantuan hukum antara LPS dengan Jaksa Pengacara Negara pada Jamdatun, maka pihaknya dipastikan akan membantu.
“Kami dengan senang hati akan membantu. Selain aspek legal kami tambahkan aspek good corporate governance nya, selain itu kami siapkan dari sisi antisipasi aspek pidananya, kami tambahkan dari sisi potensi resiko pidananya, kajian itu akan kami lakukan dengan sangat komprehensif. Kami  berpegang teguh pada prinsip tidak campur tangan pada siapapun pihak yang kami dampingi,” ujarnya.
Nantinya, selain berbagai aspek tersebut, Jamdatun Kejaksaan Agung RI bersama dengan LPS juga akan memperkuat dari sisi aspek administrasi, hal ini demi menghindari resiko terkait administrasi di kemudian hari. Rencananya akan diadakan pula pelatihan bersama untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang dinilai akan sangat bermanfaat bagi kedua pihak.

Jakarta, 15 Juni 2021

Baca juga:  LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah dan Likuidasi BPR Utomo Widodo

Dimas Yuliharto

Sekretaris Lembaga

humas@lps.go.id

081316265100

Bagikan:

Leave a Reply

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel