SIARAN PERS
NOMOR : PRESS-43 /SEKL/2020
LPS Memulai proses Klaim Simpanan Nasabah dan Likuidasi PT BPR Nurul Barokah
LPS – Jakarta, 14 Desember 2020. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi PT BPR Nurul Barokah, Kab. Padang Pariaman. Hal ini dilakukan setelah setelah izin usaha PT BPR Nurul Barokah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 11 Desember 2020.
Demi memastikan agar simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku, maka LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya. Rekonsiliasi dan verifikasi ini akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 26 April 2021. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
Dalam pelaksanaan proses likuidasi PT BPR Nurul Barokah ini, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank. Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi bank tersebut akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. LPS akan melakukan pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Nurul Barokah ini.
Untuk mengurangi kontak antar warga (Social Distancing) pada masa pandemi Covid-19, LPS tidak menempatkan pengumuman di lokasi kantor PT BPR Nurul Barokah. Nasabah dapat melihat status simpanannya melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Nurul Barokah. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Nurul Barokah dengan menghubungi Tim Likuidasi.
Sekretaris Lembaga LPS, Muhamad Yusron menghimbau agar nasabah PT BPR Nurul Barokah tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi.
Jakarta, 14 Desember 2020
Muhamad Yusron,
Sekretaris Lembaga
081776650505
humas@lps.go.id