SIARAN PERS
NOMOR: 17/IV/2020
Klarifikasi: Tidak Benar Berita Adanya 8 Bank Berpotensi Gagal
Jakarta, 10 April 2020. Memperhatikan beberapa berita di media online yang meliput Rapat Kerja Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan Komisi XI DPR RI pada tanggal 9 April 2020 pada pukul 13.00 WIB sampai dengan 15.45 WIB, terkait dengan pemberitaan adanya 8 (delapan) bank yang berpotensi gagal, dapat kami jelaskan sebagai berikut:
- LPS secara berkala membuat skenario yang bertujuan menguji kecukupan dana LPS dalam melaksanakan fungsinya menjamin simpanan nasabah dan resolusi bank.
- Dalam situasi normal, skenario yang digunakan LPS adalah menangani 1 bank kecil, 1 bank menengah besar, dan 5 BPR.
- Dalam hal pendanaan LPS tidak mencukupi, berdasarkan Pasal 20 ayat (1) huruf b jo. Pasal 24 ayat (1) Perpu Nomor 1 Tahun 2020, LPS dapat melakukan/menerima:
-
- penjualan/repo SBN yang dimiliki LPS kepada Bank Indonesia;
- penerbitan surat utang;
- pinjaman kepada pihak lain; dan/atau
- pinjaman kepada pemerintah.
- Kebutuhan pendanaan LPS sebagaimana pada angka 3 merupakan bagian tindakan antisipasi dan forward looking KSSK untuk mencegah pemburukan perekonomian nasional dan/atau menjaga stabilitas sistem keuangan.
- Sehubungan dengan munculnya berita-berita terdapat 8 (delapan) bank yang berpotensi gagal, kami ingin menegaskan bahwa berita tersebut tidak benar.
- Sebagaimana kami sampaikan dalam rapat kerja tersebut, secara umum kondisi perbankan masih stabil yang ditunjukan dari beberapa indikator (per Februari 2020) antara lain tingkat permodalan mencapai 22,27%, kondisi likuiditas yang relatif cukup dengan LDR mencapai 91,76% (beberapa bank bahkan memiliki LDR lebih rendah terutama BUKU 1 dan 2 yang berada di level 88-89%). Sementara risiko kredit (NPL gross) terpantau stabil di level 2,79% dengan ROA 2,46%. Selain itu, simpanan juga masih menunjukkan pertumbuhan year on year positif yakni sebesar 7,77%, bahkan data harian di akhir Maret 2020 memperlihatkan peningkatan pertumbuhan menjadi 9,79% secara year on year. Demikian pula untuk tren rata-rata suku bunga simpanan industri perbankan yang masih mencatat tren penurunan sebesar 28 bps sepanjang kuartal I tahun 2020 menjadi 5,50%
Demikian klarifikasi kami, semoga kita bersama dapat membantu menciptakan kondisi perekonomian dan/atau stabilitas sistem keuangan yang kondusif.
Kontak Media
Muhamad Yusron,
Sekretaris Lembaga
081776650505