Ringkasan Laporan Tahunan 2019
Amanah yang diberikan kepada LPS sesuai dengan UU LPS dan UU PPKSK bukanlah satu hal yang ringan. LPS harus menjalankan fungsi sebagai otoritas penjaminan simpanan dan resolusi bank serta menyelenggarakan PRP jika terjadi krisis sistem keuangan dan terjadi permasalahan sektor perbankan yang membahayakan perekonomian nasional.
LPS menyadari bahwa mandat tersebut bukanlah tanggung jawab yang mudah. Untuk itu, LPS terus melakukan perbaikan dan pembenahan agar dapat menjalankan fungsi, tugas, dan tanggung jawabnya dengan lebih baik. Upaya tersebut salah satunya diwujudkan melalui program transformasi berkelanjutan yang telah digulirkan sejak tahun 2017 lalu.
Mengacu pada Master Plan Transformasi yang dijalankan LPS, tahun 2019 merupakan fase II atau fase pengembangan. Karena itu, fokus utama LPS di tahun 2019 adalah mengembangkan perangkat, aturan, dan tata laksana dalam menunjang stabilitas sistem keuangan, antara lain dengan menerapkan metode pelaporan SCV yang dapat mempercepat proses resolusi bank, termasuk pembayaran klaim penjaminan nasabah bank. Dengan demikian, standar layanan yang diberikan LPS semakin mendekati standar internasional yang ditetapkan IADI.
Untuk dapat mengemban tanggung jawab tersebut, LPS juga harus menjalin sinergi dengan lembaga dan otoritas lain, baik di dalam maupun luar negeri, dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan penjaminan simpanan dan resolusi bank. LPS telah menjalin kerjasama dengan sejumlah lembaga antara lain BI, OJK, Kementerian Dalam Negeri, POLRI, dan JAMDATUN.
Selain itu, LPS juga telah menjalin kerjasama dengan otoritas penjaminan simpanan negara lain, seperti FDIC-Amerika Serikat, KDIC-Korea Selatan, DICJJepang, DIA-Rusia, dan Otoritas Penjamin Simpanan negara lain yang tergabung dalam IADI (International Association of Deposit Insurers).
AR-LPS-2019-Bilingual-a