PRESS RELEASE
NOMOR: PRESS-10/SEKL/2019
LPS dan JAMDATUN Tandatangani Perpanjangan Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Jakarta, 03 Mei 2019 – Pada hari ini, Jumat (03/05/2019), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menandatangani Perpanjangan Kesepakatan Bersama antara JAMDATUN dengan LPS tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Bertempat di Kantor LPS, Kesepakatan Bersama tersebut ditandatangani oleh Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan dan JAMDATUN Kejaksaan Agung RI Loeke Larasati A.
“Mengingat dalam pelaksanaan fungsi dan tugas LPS banyak terkait dengan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara, maka diperlukan kerja sama yang baik antara LPS dan JAMDATUN yang diwujudkan dalam penandatanganan Kesepakatan Bersama ini. Kerja sama kali ini merupakan kelanjutan dari Kesepakatan Bersama yang telah di tandatangani pertama kali pada tanggal 16 Oktober 2012 dan telah berjalan selama 6 tahun,” ujar Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan.
Fauzi Ichsan menambahkan, selama kurang lebih enam tahun kerjasama berjalan, telah banyak sekali implementasi kesepakatan bersama yang telah dilaksanakan kedua belah pihak. Kerjasama tersebut tertuang dalam berbagai bentuk diantaranya pendampingan dan legal opinion bagi LPS dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sosialisasi LPS dan JAMDATUN di beberapa Kejati, peningkatan kemampuan SDM personil LPS maupun JAMDATUN serta penyediaan narasumber dan lain-lain.
JAMDATUN menambahkan, “Bahwa dalam rangka membantu pelaksanaan kegiatan LPS sehari-hari, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (“Datun”) Kejaksaan hadir sebagai Pengacara Negara yang diberikan kewenangan oleh peraturan perundang-undangan untuk dapat mewakili Negara/Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara/Daerah baik di dalam maupun di luar pengadilan serta memberikan Pertimbangan Hukum. Eksistensi Bidang Datun ini hendaknya dimanfaatkan secara maksimal khususnya oleh LPS agar setiap kegiatan usahanya dapat terlaksana sesuai koridor hukum yang berlaku. Melalui fungsi Pertimbangan Hukum berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), dan Audit Hukum (Legal Audit), diharapkan semakin dapat meningkatkan kepatuhan sehingga di sisi lain semakin dapat diminimalisir pelanggaran hukumnya. Fungsi Pertimbangan Hukum juga sedang menjadi primadona seiring kebijakan politik hukum yang cenderung bersifat preventif ketimbang represif. “
Sinergi yang erat dengan JAMDATUN sebagai pengacara negara sangat diperlukan mengingat LPS sebagai lembaga yang bertanggungjawab kepada Presiden dan didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, memiliki fungsi dan tugas untuk menjamin simpanan nasabah perbankan serta menjaga stabilitas sistem keuangan sesuai kewenangannya yang diwujudkan salah satunya dengan melakukan penanganan bank (sistemik maupun non-sistemik). Saat ini, peran dan kewenangan LPS dimaksud sekarang menjadi lebih luas berdasarkan Undang-undang nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), yaitu penanganan krisis oleh LPS melalui Program Restrukturisasi Perbankan (PRP).
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran JAMDATUN Kejaksaan Republik Indonesia atas kerja sama yang telah terjalin baik selama ini. Kami berharap melalui penandatanganan perpanjangan Kesepakatan Bersama LPS dan JAMDATUN ini dapat meningkatkan efektifitas pelaksanaan kewenangan LPS dan JAMDATUN khususnya terkait program penjaminan simpanan dan penanganan bank demi terjaganya stabilitas sistem keuangan di Indonesia,” tutup Fauzi Ichsan.
Media Contact:
Samsu Adi Nugroho
Sekretaris LPS