LPS-Jakarta. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan dan Statistik Priyanto Budi Nugroho menyatakan, potensi atau peluang untuk berkembangnya bisnis Bank Perekonomian Rakyat (BPR) masih sangat terbuka, terlebih dalam kondisi ekonomi saat ini dan stabilitas sistem keuangan yang terus terjaga dengan baik.
“Peluang pertama adalah pertumbuhan pasar, dimana terus tumbuhnya kesadaran masyarakat terhadap industri keuangan untuk membantu menggerakkan roda perekonomian terutama di desa-desa. Kedua, penggunaan teknologi yang memungkinkan BPR untuk meningkatkan pelayanan dan memperluas jangkauan dan ketiga, dukungan pemerintah yang akan diperkuat terutama untuk memperkuat peran BPR dalam membiayai sektor UMKM,” ujarnya di acara Seminar & Penganugerahan Top 100 BPR 2023, digelar di Jakarta, Jumat (23/6/2023).
Dia menambahkan, selain berbagai peluang tersebut, insan BPR pun perlu untuk terus berinovasi dan melakukan strategi pemasaran yang efektif untuk tetap dapat bersaing dengan bank konvensional. Lalu, Penerapan teknologi dan transformasi digital pun menjadi tantangan bagi BPR yang mungkin memiliki keterbatasan sumber daya manusia guna lebih memudahkan para nasabah, karena menurutnya ini juga penting.
Lebih lanjut, terkait kepatuhan regulasi seperti lembaga keuangan lainnya, BPR senantiasa mematuhi peraturan perbankan yang ketat dan memastikan kepatuhan terhadap persyaratan yang ditetapkan. Perubahan peraturan atau kebijakan pemerintah dapat mempengaruhi operasional BPR dan memerlukan adaptasi yang cepat.
“Dengan berbagai peluang dan tantangan tersebut, agar bisnis BPR terus berkembang maka diperlukan strategi jangka panjang dan mitigasi risiko yang tepat bagi BPR. Yang pasti, tumbuh dan berkembangnya bisnis BPR merupakan salah satu pilar penting demi menjaga stabilitas sistem keuangan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan tanah air terus meningkat,” jelasnya.
“Kami mengapresiasi yang setinggi- tingginya dan terima kasih kepada para stakeholders khususnya di industri BPR, yang selama ini telah mendukung LPS dalam menjalankan fungsi penjaminan dan resolusi, serta turut menjaga stabilitas sistem keuangan dan terus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, di hadapan insan BPR/BPRS yang hadir, Priyanto juga menjelaskan mengenai skema resolusi bank, seperti misalnya alur penanganan dan atau penyelesaian bank sesuai UU P2SK. yaitu antara lain, dalam hal terdapat Bank yang mengalami permasalahan solvabilitas diserahkan oleh OJK/KSSK kepada LPS, LPS memiliki 4 (empat) opsi metode resolusi yang diatur oleh Undang-Undang yaitu: Purchase & Assumption (P&A), Bank Perantara (Bridge Bank), Penyertaan Modal Sementara (PMS), dan Likuidasi.
Kemudian, untuk penanganan Bank Sistemik diawali dari penyerahan Bank bermasalah oleh KSSK kepada LPS. LPS dapat mengikutsertakan pemegang saham bank dalam metode resolusi PMS.
“Selanjutnya divestasi Bank yang ditangani dengan metode PMS dapat dilakukan paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang 3 kali masing-masing 1 tahun. Tidak terdapat opsi pemilihan metode Likuidasi untuk penanganan Bank Sistemik,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sejak LPS beroperasi pada tahun 2005 sampai dengan sekarang, jumlah BPR/BPRS yang dilikuidasi adalah sebanyak 119 Bank yang terdiri dari 1 Bank Umum, 105 BPR dan 13 BPRS. Sementara itu, jumlah Bank yang masih dalam proses likuidasi adalah sebanyak 4 BPR/BPRS yaitu PT BPR Utomo Widodo (Ngawi, Jawa Timur), PT BPRS Asri Madani Nusantara (Jember, Jawa Timur), PT BPR Pasar Umum (Denpasar, Bali), dan PT BPR Bagong Inti Marga (Banyuwangi, Jawa Timur). Adapun untuk Bank yang telah selesai proses likuidasinya adalah sebanyak 115 Bank terdiri dari 1 Bank Umum, 102 BPR dan 12 BPRS.