LPS – Jakarta, 14 Juni 2023. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali dalam wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan LPS Tahun 2022.
kembali LPS mampu mempertahankan opini ini selama sembilan tahun berturut-turut yakni sejak tahun 2014. Predikat ini telah diraih LPS sejak tahun 2014 hingga 2022, atau sebanyak sembilan kali berturut-turut.
Hal ini menunjukkan komitmen LPS, dalam meningkatkan kinerja lembaga, khususnya dalam hal pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
“Kami terus melakukan penguatan di internal LPS antara lain dengan peningkatan kompetensi pegawai, penyusunan kebijakan dan prosedur, peningkatan fungsi manajemen risiko, pengendalian internal dan kepatuhan, serta pengembangan teknologi informasi untuk mendukung operasionalisasi pelaksanaan fungsi dan tugas LPS agar dapat berjalan secara lebih efisien dan efektif,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa di acara LHP Atas Laporan Keuangan LPS Tahun 2022, dihelat di Jakarta, Selasa (23/05/2023).
LPS pun senantiasa mengharapkan dukungan dari BPK RI sebagai Lembaga Tinggi Negara, yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh instansi pemerintah termasuk LPS, baik dalam bentuk pemberian rekomendasi atau masukan untuk perbaikan dan/atau penguatan sistem pengendalian internal serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Pencapaian LPS
Sepanjang tahun 2022, hanya ada satu Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang dilikuidasi, dan atas BPR tersebut LPS membayarkan klaim penjaminan simpanan sebesar Rp71,46 miliar milik 16.770 rekening. Hal ini menunjukkan bahwa sinergitas antara LPS dan regulator perbankan lain, dinilai telah mampu menjaga kestabilan kondisi perbankan.
Patut diketahui pula oleh masyarakat bahwa sejak LPS beroperasi sejak 2005 hingga April 2023, LPS telah membayar klaim penjaminan simpanan nasabah bank yang dilikuidasi sebesar Rp1,748 triliun milik lebih dari 271.000 rekening. Adapun jumlah klaim tersebut dibayarkan LPS kepada nasabah bank gagal yang dilikuidasi LPS dengan total jumlah bank gagal yang terdiri dari satu bank umum dan 118 BPR/BPRS.
Pada tahun 2022, LPS juga mengikuti kegiatan survei penilaian integritas (SPI) tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada kementerian/lembaga/ pemerintah daerah. Survey ini bersifat mandatory dan akan dilakukan setiap tahun. Berdasarkan hasil survey dimaksud, LPS mendapatkan skor sebesar 82.77 atau di atas rata-rata nasional sebesar 71,94.
Kemudian, LPS kembali mendapat rating AAA(idn) dari Fitch Ratings dan rating idAAA dari Pefindo yang diperoleh sejak tahun 2017. Rating ini menunjukkan kondisi keuangan LPS yang sangat sehat.
LPS pun telah mendapatkan sertifikasi ISO 9001 2015 Sistem Manajemen Mutu, dan ISO 37001 2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
LPS Raih Skor Tinggi Dari Lembaga Internasional Bidang IT.
Dalam bidang Sistem Informasi khususnya Cyber security, LPS mendapatkan skor 100 dari Lembaga Internasional yang memang kompeten untuk melakukan assesment keamanan sistem teknologi informasi.
Skor tersebut menunjukan bahwa keamanan sistem teknologi informasi LPS sangat memadai untuk mengantisipasi serangan siber.
Sertifikasi yang telah diraih LPS sejak tahun 2021 ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang didukung oleh tata Kelola Lembaga yang baik, bersih dari potensi penyuapan.
Selanjutnya, Dalam bidang Sistem Informasi khususnya Cyber security, LPS mendapatkan skor 100 dari Lembaga Internasional yang memang kompeten untuk melakukan assessment keamanan sistem teknologi informasi.
Skor tersebut menunjukan bahwa keamanan sistem teknologi informasi LPS sangat memadai untuk mengantisipasi serangan siber.