SIARAN PERS
NOMOR: PRESS-2/SEKL/2021
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Untuk Memberi Ruang Penyesuaian
LPS – Jakarta, 28 Januari 2021– Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Rapat Dewan Komisioner (RDK), hari Senin, 25 Januari 2021 telah menetapkan kebijakan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan LPS bagi Bank Umum dan BPR. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi makro ekonomi, perbankan serta sinergi kebijakan antar otoritas keuangan.
Tingkat Bunga Penjaminan untuk Rupiah pada Bank Umum sebesar 4,50% dan untuk Valas pada Bank Umum sebesar 1,00%. Sementara, Tingkat Bunga Penjaminan untuk Rupiah pada BPR sebesar 7,00%. Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku mulai tanggal 30 Januari 2021 hingga 28 Mei 2021.
“Tingkat bunga penjaminan dipertahankan tetap, dengan pertimbangan bahwa perbankan belum sepenuhnya merespon kebijakan penurunan bunga pada periode sebelumnya, serta untuk memberikan waktu bagi perbankan untuk menyesuaikan terhadap penurunan tingkat bunga penjaminan. Selain itu, dalam kondisi pandemi seperti saat ini, kebijakan tersebut merupakan bagian dari sinergi kebijakan antar otoritas yang sangat diperlukan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional” kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa.
Beberapa indikator lainnya yang menjadi pertimbangan dalam penetapan kebijakan ini antara lain pertumbuhan DPK yang positif dan likuiditas perbankan yang memadai. “Kami berharap sinergi LPS, Pemerintah dan otoritas keuangan lainnya dapat mendukung upaya penurunan bunga kredit agar masyarakat dapat segera aktif berpartisipasi menggerakan roda perekonomian nasional,” tambahnya.
LPS akan terus berupaya mendukung proses pemulihan ekonomi dan berkontribusi pada stabilitas sistem keuangan melalui kebijakan di bidang penjaminan dan resolusi bank. Di sisi lain, LPS bersama otoritas keuangan lainnya akan tetap memperkuat sinergi kebijakan untuk memastikan ketahanan sektor keuangan tetap terjaga. LPS tetap terbuka untuk melakukan penyesuaian atas kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan sesuai dengan perkembangan data dan informasi terkini yang ada.
“Sesuai dengan aturan yang berlaku, kami mengimbau kepada pihak bank untuk menginformasikan kepada para nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku”, kata Purbaya.
LPS juga mengingatkan kembali kepada nasabah penyimpan yang menerima hasil bunga melebihi Tingkat Bunga Penjaminan, maka simpanan nasabah tersebut tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.
Jakarta, 28 Januari 2021
Muhamad Yusron,
Sekretaris Lembaga
081776650505
www.lps.go.id