Skip to main content
Siaran Pers

LPS Raih Opini Wajar dalam Semua Hal Yang Material Selama 9 Tahun Berturut-turut

Dibaca: 23 | By 23 Mei 2023Juli 13th, 2023No Comments
LPS Raih Opini Wajar dalam Semua Hal Yang Material Selama 9 Tahun Berturut-turut.

LPS Raih Opini Wajar dalam Semua Hal Yang Material Selama 9 Tahun Berturut-turut.

 PRESS-18/SEKL/2023.

 

LPS-Jakarta. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), dengan Opini Laporan Keuangan Menyajikan Secara Wajar Dalam Semua Hal Yang Material. Hasil ini melanjutkan hasil pemeriksaan untuk Laporan Keuangan LPS pada tahun-tahun sebelumnya yaitu selama 9 tahun berturut-turut, dimulai sejak Laporan Keuangan tahun 2014 sampai dengan 2022.

“Kami berharap sinergi yang telah terjalin antara LPS dan BPK RI selama ini dapat terus dipertahankan sehingga dapat mendorong peningkatan kinerja LPS ke depan dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa di acara LHP Atas Laporan Keuangan LPS Tahun 2022, dihelat di Jakarta, Selasa (23/05/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Purbaya juga memberikan apresiasi kepada Ketua BPK RI Isma Yatun dan kepada Anggota II BPK RI Daniel Lumban Tobing serta Auditor Utama Keuangan Negara II Nelson Ambarita beserta segenap tim pemeriksa BPK RI,

Baca juga:  Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan Periode Juni 2018

“Terima kasih untuk opini dan rekomendasi demi perbaikan terhadap kebijakan dan operasional LPS, sehingga LPS dapat meningkatkan pengendalian internal dan akuntabilitas dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya.” tambahnya.

Ke depannya, sesuai dengan fungsi dan tugas LPS yang diamanatkan oleh Undang-Undang, di antaranya untuk melakukan pemeriksaan kepada bank lebih awal (early involvement), mengidentifikasi permasalahan bank dan melakukan penanganan bank sebelum menjadi bank gagal (pra-resolusi), dan juga sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) yang mulai berlaku 5 tahun sejak UU P2SK diundangkan. Oleh karenanya, LPS memandang peningkatan peran tersebut harus pula diikuti dengan peningkatan akuntabilitas dan tata kelola dalam melaksanakan fungsi dan tugas LPS sesuai dengan Undang-Undang.

“Kami terus melakukan penguatan di internal LPS antara lain dengan peningkatan kompetensi pegawai, penyusunan kebijakan dan prosedur, peningkatan fungsi manajemen risiko, pengendalian internal dan kepatuhan, serta pengembangan teknologi informasi untuk mendukung operasionalisasi pelaksanaan fungsi dan tugas LPS agar dapat berjalan secara lebih efisien dan efektif,” jelasnya.

LPS pun senantiasa mengharapkan dukungan dari BPK RI sebagai Lembaga Tinggi Negara yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh instansi pemerintah termasuk LPS, dalam bentuk pemberian rekomendasi atau masukan untuk perbaikan dan/atau penguatan sistem pengendalian internal serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Baca juga:  Peringkat Tiga Besar LPS Call for Research “Covid Economics Special Edition”

Bagikan:

Leave a Reply

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel