Skip to main content
BeritaSiaran Pers

LPS Segera Bayarkan Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah BPR UMKM

Dibaca: 84 Oleh 13 Feb 2024Juni 25th, 2024Tidak ada komentar
LPS Segera Bayarkan Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah BPR UMKM
LPS – Solo. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) gerak cepat bayar klaim simpanan tahap I nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Usaha Madani Karya Mulia (BPR UMKM), Solo Jawa Tengah pada 13 Februari 2024. Kurang dari lima hari kerja, LPS telah membayar klaim penjaminan simpanan tahap I BPR UMKM dengan nominal sebesar Rp18,68 miliar dan jumlah rekening sebanyak 1000.
“Pasca BPR tersebut dicabut izin usahanya oleh OJK, LPS segera melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, bahkan kurang dari seminggu setelah BPR UMKM ditutup, LPS telah selesai melakukan verifikasi nasabah dan melaksanakan pembayaran klaim penjaminan tahap 1,” ujar Sekretaris Lembaga Dimas Yuliharto, saat memantau proses pembayaran klaim penjaminan nasabah BPR UMKM, di Solo, Selasa (13/2.2024).
Dimas menjelaskan, bagi para nasabah penyimpan yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dan dijamin LPS, agar dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS yakni PT Bank Mandiri Persero Tbk berlokasi di Jl. Slamet Riyadi No.285, Sondakan, Kec. Laweyan, Kota Surakarta.
Dia pun mengimbau kepada para nasabah BPR UMKM yang belum masuk dalam pembayaran tahap I ini, agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir, serta menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya.
Proses verifikasi akan diselesaikan LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR UMKM. Namun, LPS optimis dan menargetkan pembayaran dapat selesai seluruhnya kurang dari 90 hari kerja.
Penting diketahui, bagi para nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar, agar dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan semisal buku tabungan atau bilyet deposito.
Di tempat yang sama, Ibu Eka, salah seorang nasabah BPR UMKM yang telah menabung cukup lama di bank tersebut mengungkapkan apresiasinya untuk LPS. Menurutnya LPS, dalam waktu yang singkat telah memberikan ketenangan kepadanya dan juga para nasabah lainnya, alhasil dia pun tidak ragu untuk menabung kembali.
“LPS bertindak cepat merespon keresahan nasabah, saya pun tidak ada keraguan untuk kembali menyimpan tabungan saya di bank, terima kasih LPS” ujarnya.
Lebih lanjut, Dimas menambahkan, “LPS menghimbau agar nasabah BPR UMKM dan nasabah bank di seluruh Indonesia tidak perlu khawatir menabung di bank karena LPS hadir untuk memberikan perlindungan dengan program penjaminan simpanan perbankan. Agar simpanan dijamin LPS, nasabah wajib memenuhi syarat 3T, yakni Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan dan Tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” jelasnya.
Bagikan:

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel