Skip to main content
Siaran Pers

LPS Umumkan Pembayaran Tahap 3 Dana Nasabah BPRS Safir Bengkulu

Dibaca: 7 | By 21 Mei 2019Juli 10th, 2023No Comments
LPS - Lembaga Penjamin Simpanan

PRESS RELEASE

NOMOR : PRESS/ 15 /SEKL/2019

LPS Umumkan Pembayaran Tahap 3

 Dana Nasabah BPRS Safir Bengkulu

 

Bengkulu, 21 Mei 2019. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali mengumumkan pembayaran dana simpanan nasabah BPRS Safir Bengkulu yang merupakan pembayaran Tahap 3. Seperti diketahui, bank ini telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 30 Januari 2019 lalu. Sejak itu, LPS mengambil alih penanganan BPRS Safir sekaligus melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data untuk pembayaran klaim dana nasabah serta likuidasi aset bank.

Sebelumnya, LPS telah melakukan pembayaran dalam 2 tahap, yaitu Tahap 1 yang diumumkan pada 18 Februari 2019 dan pembayaran Tahap 2, 27 Maret 2019. Dalam kedua tahap pembayaran tersebut, LPS telah mengumumkan 37.832 nasabah dengan total nilai simpanan Rp 11,38 miliar yang dinyatakan layak bayar dan dapat mencairkan dananya di bank pembayar.

Pada pembayaran Tahap 3 ini, LPS mengumumkan 1.014 nasabah tabungan dan deposito dengan total nilai simpanan Rp 84,02 miliar yang layak bayar. Nasabah BPRS Safir Bengkulu dapat melihat daftar nasabah untuk pembayaran Tahap 3 ini di Kantor Pusat BPRS Safir Bengkulu, kantor cabang Manna, kantor cabang Ketahun, dan kantor cabang Curup. Nasabah juga dapat melakukan pengecekan melalui website http://safir.lps.go.id/.

Nasabah yang masuk dalam pembayaran Tahap 3 ini dapat menyiapkan persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan atau bilyet deposito). Nasabah mendapat pengesahan dari Tim Likuidasi LPS yang ada di kantor BPRS Safir Bengkulu kemudian melakukan proses pencairan di bank pembayar yang ditunjuk LPS, yaitu  BRI Cabang Bengkulu, BRI Cabang Manna, BRI Cabang Curup, dan BRI Capem Ketahun.

Nasabah tidak perlu tergesa-gesa dalam mencairkan dana simpanannya karena masih akan dilayani pencairannya hingga 5 tahun ke depan sejak bank dicabut izin usahanya (29 Januari 2024). Demi keamanan dan kenyamanan, nasabah yang akan mencairkan dananya juga dihimbau untuk menghindari pencairan dalam bentuk uang tunai. Dana dapat dipindahkan melalui transfer atau pembukaan rekening di Bank Pembayar.

Bagi nasabah yang belum masuk hingga pembayaran Tahap 3 ini, dapat menunggu untuk pembayaran tahap berikutnya. Nasabah diminta untuk tidak terpancing/terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus dan/atau mempercepat proses pembayaran simpanan tersebut di atas, sehingga penanganan klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya. Nasabah dapat menyampaikan informasi atau pertanyaan melalui whatsapp melalui nomer 0823-7788-4133.

 

Media Contact:

Samsu Adi Nugroho, Sekretaris LPS

Bagikan:

Leave a Reply

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel