Mengenal Metode Bridge Bank dan Purchase and Assumption Dalam Penanganan dan Permasalahan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas.
LPS-Jakarta, 15 Maret 2023. Belum lama ini Silicon Valley Bank (SVB), bank dengan jumlah aset sebesar USD 209 milyar atau di urutan ke 16 terbesar di Amerika Serikat, dinyatakan bangkrut setelah mengalami Bank Run (penarikan dana besar-besaran), berdampak pada krisis modal dan permasalahan solvabilitas.
Kemudian, Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC) atau Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) nya Amerika Serikat, segera mengambil langkah penanganan dan penyelesaian demi melindungi dana para nasabah di bank tersebut.
Adapun langkah itu dikenal dengan metode Bridge Bank atau Bank Perantara. Metode ini sendiri adalah metode penanganan dan penyelesaian permasalahan solvabilitas (kemampuan bank dalam melunasi seluruh kewajibannya dengan menggunakan seluruh asetnya ) bank oleh institusi penjamin simpanan, semisal dalam hal ini adalah LPS, dengan cara mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan atau kewajiban bank asal kepada Bank Perantara atau dikenal dengan istilah Purchase and Assumption.
Sementara Bank Perantara adalah bank umum yang didirikan oleh LPS, untuk digunakan sebagai sarana resolusi dengan menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan kewajiban bank yang ditangani oleh LPS, untuk selanjutnya menjalankan kegiatan usaha perbankan dan akan dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain.
Secara sederhana, jika ada bank mengalami permasalahan solvabilitas, LPS sesuai mandat yang dimilikinya dapat mendirikan bank baru yang berasal dari penyelamatan aset dan kewajiban bank sakit tersebut. Tujuannya aset dan kewajiban (yang sesuai kriteria) milik bank gagal yang dipindahkan ke Bank Perantara, bisa LPS jual dengan layak.
Adapun terkait kriteria simpanan yang dapat dialihkan untuk bank sistemik adalah seluruh simpanan termasuk Pasar Uang Antar Bank (PUAB) dari bank asal yang akan dialihkan kepada Bank Perantara. Sedangkan untuk Bank selain Bank Sistemik simpanan yang dapat dialihkan kepada Bank Perantara adalah simpanan yang dijamin oleh LPS. Kemudian, terhadap aset dan kewajiban yang tidak memenuhi kriteria dapat dialihkan akan diselesaikan melalui mekanisme likuidasi dimana Bank Asal akan terlebih dahulu di Cabut Izin Usahanya.
LPS pun harus segera menjual Bank Perantara kepada pihak lain yang dilakukan secara transparan dan terbuka, tentunya setelah Bank Perantara memenuhi tingkat kesehatan dan terdapat calon investor yang berkomitmen untuk menjaga tingkat kesehatan Bank Perantara. Setelahnya LPS dapat membubarkan badan hukum Bank Perantara.
Dengan metode Bank Perantara ini, tidak akan ada lagi penyelamatan bank yang sempat memakan dana pemerintah, seperti kasus Bank Century. Saat itu, pemerintah dengan dana dari APBN terpaksa menalangi Rp6,7 triliun demi menyelamatkan bank sekaligus mencegah dampak sistemik. Akhirnya, Bank Century dibeli oleh LPS dan saat ini sudah dijual kepada investor asing hingga berganti nama menjadi PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC).
Silahkan saksikan selengkapnya di Youtube LPS pada tautan berikut ini.