Terhitung tanggal 12 Agustus 2021, OJK telah mencabut ijin usaha PT BPR Utomo Widodo berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) OJK Nomor KEP-123/D.03/2021. Sesuai dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2011 tentang Likuidasi Bank, maka segala hak dan kewajiban pemegang saham termasuk hak dan wewenang RUPS diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 58 Tahun 2021 tanggal 19 Agustus 2021, LPS melakukan salah satunya pembentukan Tim Likuidasi yang bertugas antara lain melakukan penyelesaian aset dan/atau penagihan piutang. Sampai dengan tanggal 28 Februari 2023, sisa aset kredit PT BPR Utomo Widodo (DL) adalah sebesar Rp26.357.606.954,00 (nominatif dan hapus buku kredit). Sebagai upaya penyelesaian aset dan/atau penagihan piutang telah dilakukan investor gathering pada tanggal 14 Maret 2023 dalam rangka melakukan publikasi secara luas mengenai tugas dan fungsi LPS, upaya-upaya yang telah dilakukan Tim Likuidasi dalam rangka penyelesaian aset dan/atau penagihan piutang, serta penyampaian informasi/katalog aset kepada masyarakat luas.
Selanjutnya apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut mengenai aset PT BPR Utomo Widodo (DL) dapat menghubungi Tim Likuidasi sebagai berikut : Maman Suryaman (081618303078) atau Budi Syahputra (081397814811) dengan alamat Kantor Jalan Letjend Sutoyo Gg Dahlia I RT. 04 RW.02 Margomulyo, Ngawi, Kab. Ngawi – Jawa Timur
Daftar Aset Kredit PT. BPR Utomo Widodo (DL):
Katalog-Investor-Gathering-PT-BPR-Utomo-Widodo--DL-_Final-2--2-
Pengumuman Penjualan Hak Tagih:
Penjualan-Hak-Tagih-Utomo-Widodo--1-
Pengumuman Lelang Eksekusi Hak Tanggungan:
Lelang-Eksekusi-Hak-Tanggungan-Utomo-Widodo--1-