Kembali

Batas Waktu Pengajuan Klaim Penjaminan Simpanan Layak Dibayar LPS Dalam Tahun 2011

Sesuai dengan UU no.24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagaimana telah diubah dengan UU no.7 Tahun 2009 dan Peraturan Lembaga Penjamin Simpan tentang Program Penjaminan Simpanan yang berlaku bahwa pengajuan klaim penjaminan simpanan layak dibayar LPS wajib dilakukan nasabah penyimpan paling lambat 5 (lima) tahun sejak ijin usaha bank dicabut.

Batas waktu serta syarat pengajuan klaim penjaminan simpanan layak dibayar LPS selengkapnya dapat dilihat pada pengumuman berikut.

Pengumuman berakhirnya hak klaim dalam 2011  (31 kb)