Pembayaran Klaim PT BPRS Al Hidayah (DL) Tahap Ketiga (Akhir)
HASIL REKONSILIASI & VERIFIKASI SIMPANAN DAN PEMBAYARAN SIMPANAN LAYAK DIBAYAR LPS
NASABAH PENYIMPAN PT BPRS AL HIDAYAH (DL) TAHAP KETIGA (AKHIR)
- Sebagai tindak lanjut dari pencabutan izin usaha PT BPRS Al-Hidayah (DL) – Pasuruan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-8/D.03/2016 tanggal 25 April 2016, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah dan sedang melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan simpanan yang layak dibayar LPS sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
- Nasabah penyimpan dapat melihat pengumuman status simpanannya mulai hari Selasa tanggal 13 September 2016 di Kantor Tim Likuidasi PT BPRS Al Hidayah (DL), Ruko Taman Dayu Blok E-1, Pandaan, Pasuruan- Jawa Timur.
- Pelayanan pengajuan/pembayaran simpanan yang telah dinyatakan layak dibayar LPS sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan melalui bank pembayar yaitu:
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK (“BRI”)
BRI KCP Pandaan – Kanca BRI Pasuruan
Jl. Pahlawan Sunaryo No.8 Pandaan
Pasuruan – Jawa Timur
Telp. (0343) 631100 / (0343) 637646
- Nasabah yang simpanannya telah dinyatakan Layak Dibayar LPS diwajibkan menunjukkan/menyerahkan kepada bank pembayar untuk pengajuan/pembayaran klaim penjaminan simpanan, yaitu :
- asli dan copy bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor) nasabah;
- asli dan copy bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan/bilyet deposito);
- asli dan copy anggaran dasar serta susunan pengurus, bagi nasabah berbentuk organisasi/perusahaan;
- dokumen/data lainnya yang mungkin diperlukan bank pembayar sebagai dokumen/data pendukung pembayaran antara lain :
- informasi tertulis dari pengurus organisasi/perusahaan perihal nomor rekening tujuan transfer bagi nasabah organisasi/perusahaan;
- asli dan copy surat kuasa, asli dan copy bukti identitas diri penerima kuasa (apabila dikuasakan),
- surat keterangan domisili (apabila pindah alamat),
- mengisi dan menyerahkan formulir pernyataan Nasabah sesuai peruntukannya,
- menyerahkan pernyataan Tim Likuidasi sesuai peruntukannya, dan atau
- menyerahkan surat keterangan/pernyataan dari pihak lain sebagai bukti pendukung dalam rangka pembayaran.
- Nasabah diminta untuk tidak terpancing/terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus dan/atau mempercepat proses pembayaran simpanan tersebut di atas, sehingga penanganan klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya.
Demikian agar maklum.
9 September 2016
Ttd
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank