Kembali

PLPS Nomor: 1/PLPS/2014 Tentang Penjualan Saham Bank Gagal yang Diselamatkan

JudulPLPS Nomor: 1/PLPS/2014 Tentang Penjualan Saham Bank Gagal yang Diselamatkan
Tanggal06 Februari 2014
Berlaku6 Februari 2014
PengundanganBerita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 179
Status

1. Mencabut PLPS Nomor 2/PLPS/2011

2. Mencabut Pasal 24 & Pasal 25 Nomor 4/PLPS/2006 sebagaimana diubah terakhir dengan PLPS Nomor 3/PLPS/2011

3. Mencabut Pasal 25,  Pasal 26 & Pasal 27 PLPS Nomor 5/PLPS/2006 sebagaimana diubah dengan PLPS Nomor 3/PLPS/2008

Lampiran
Rangkuman :
  1. Salah satu fungsi LPS adalah turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya. Dalam menjalankan fungsi tersebut, LPS mempunyai tugas untuk melaksanakan penanganan dan penyelesaian bank gagal. Penyelesaian bank gagal yang tidak berdampak sistemik dilakukan dengan melakukan penyelamatan atau tidak melakukan penyelamatan terhadap bank gagal dimaksud. Sedangkan penanganan bank gagal yang berdampak sistemik dilakukan dengan melakukan  penyelamatan yang mengikutsertakan pemegang saham lama atau tanpa mengikutsertakan pemegang saham lama.
  2. Peraturan LPS ini ditetapkan sebagai peraturan pelaksanaan UU LPS dalam rangka penjualan saham bank gagal yang diselamatkan.
  3. Pokok-pokok yang diatur dalam PLPS ini meliputi:

    1. LPS wajib menjual seluruh saham bank yang diselamatkan.
    2. Penjualan saham dapat dilakukan dengan:

      • Metode secara langsung kepada investor strategis (strategic sale); dan/atau
      • Metode lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Batas waktu penjualan saham. 
  5. Harga dasar penjualan saham sekurang-kurangnya sebesar :

    • Penyertaan Modal Sementara LPS pada Bank yang diselamatkan, untuk periode sampai dengan perpanjangan jangka waktu yang kedua; atau
    • Harga yang ditetapkan oleh LPS, untuk periode setelah perpanjangan jangka waktu yang kedua tanpa memperhatikan ketentuan tingkat pengembalian yang optimal.
  6. Pembentukan panitia penjualan saham. 
  7. Syarat dan kriteria calon investor, Seleksi calon investor, proses uji kelayakan dan kepatutan bagi calon investor, serta tata cara pembayaran dan pengalihan saham bank gagal yang diselamatkan.
  8. Pembagian hasil atas penjualan saham bank gagal yang diselamatkan.
  9. Biaya penjualan saham.
  10. Berakhirnya penyelamatan bank gagal yang diselamatkan oleh LPS setelah beralihnya kepemilikan saham bank yang diselamatkan kepada investor.
  11. Kerahasiaan data