Skip to main content
Siaran Pers

Siaran Pers KSSK: Sinergi Menjaga Momentum Pemulihan Ekonomi dan Stabilitas Sistem Keuangan Menghadapi Sejumlah Tantangan Global

Dibaca: 29 | By 27 Okt 2021Juli 11th, 2023No Comments
LPS Imbau BPR/BPRS Adaptif Melalui Transformasi Digital dan Mendorong Go Public

Nomor: 4/KSSK/Pers/2021

Jakarta, 27 Oktober 2021

  1. Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) triwulan III 2021 dalam kondisi normal seiring penurunan signifikan kasus Covid-19. Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyepakati komitmen bersama untuk terus memperkuat sinergi guna menjaga SSK dan momentum pemulihan ekonomi dalam Rapat Berkala KSSK IV tahun 2021 yang diselenggarakan pada Senin, 25 Oktober 2021, melalui konferensi video.
  2. Pemulihan ekonomi global berlanjut, namun menghadapi risiko terjadinya gelombang baru Covid-19 dan global supply disruptionMunculnya varian baru masih menjadi faktor risiko terbesar di tengah ketimpangan distribusi vaksin global. Di sisi lain, global supply disruption yang lebih panjang dari perkiraan dan kenaikan harga energi akibat keterbatasan suplai mulai memicu tekanan inflasi di sejumlah negara. Inflasi AS tercatat berada di kisaran 5,4% dalam empat bulan terakhir dan laju inflasi Uni Eropa juga dalam tren meningkat (September 2021: 3,4%). Permasalahan supply disruption yang lebih panjang dan masih tingginya ketidakpastian perkembangan Covid-19 mendorong OECD dan IMF menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi dunia 2021. OECD memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi dunia tahun 2021 ke level 5,7% (yoy) (proyeksi Mei: 5,8%), sementara IMF di level 5,9% (proyeksi Juli: 6,0%).
  3. Pemulihan ekonomi nasional berlanjut, didukung oleh keberhasilan penanganan Covid-19. Kasus harian Covid-19 terus menunjukkan penurunan sejak awal Agustus 2021. Perkembangan tersebut mendorong pelonggaran pemberlakuan pembatasan aktivitas masyarakat (PPKM) sehingga aktivitas ekonomi mengalami pemulihan bertahap. Pulihnya aktivitas ekonomi tercermin pada perkembangan beberapa indikator dini hingga September 2021 yang menunjukkan perbaikan, antara lain Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur kembali berada pada zona ekspansif di level 52,2, meningkatnya mobilitas penduduk, indeks belanja masyarakat, penjualan kendaraan bermotor, penjualan semen, serta konsumsi listrik sektor industri dan bisnis. Sementara itu, laju inflasi terkendali di level 1,60% (yoy). Dari sisi eksternal, surplus neraca perdagangan terus berlanjut di bulan September 2021, mencapai USD4,37 miliar atau secara akumulatif Januari–September telah mencapai USD25,07 miliar. Posisi cadangan devisa berada pada level USD146,87 miliar, atau setara dengan 8,9 bulan impor barang dan jasa. Perkembangan positif tersebut tidak terlepas dari upaya penguatan sinergi dan koordinasi kebijakan antara Pemerintah, BI, OJK, dan LPS dalam rangka menjaga SSK serta akselerasi pemulihan ekonomi nasional.
  1. Pemerintah melalui instrumen APBN terus bekerja keras mengatasi pandemi, memberikan perlindungan sosial, dan mempercepat pemulihan ekonomi. Peningkatan kasus harian Covid-19 Indonesia pada bulan Juni 2021 direspon Pemerintah dengan optimalisasi program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC PEN), melalui peningkatan anggaran belanja negara untuk mendukung percepatan vaksinasi serta testingtracing, dan treatment. Upaya Pemerintah juga ditempuh untuk menjaga daya beli dan pemulihan ekonomi melalui peningkatan bantuan sosial serta dukungan bagi UMKM dan sektor usaha pada saat PPKM. Penerapan PPKM yang didukung dengan strategi belanja negara yang responsif terbukti efektif dalam menurunkan kasus harian Covid-19, bahkan lebih cepat dari perkiraan sebelumnya. Penurunan kasus harian Covid-19 sejak akhir Juli 2021 dan peningkatan aktivitas ekonomi berimplikasi positif terhadap realisasi pendapatan negara. Per September 2021, pendapatan negara mencapai Rp1.354,8 triliun (77,7% dari target), tumbuh sebesar 16,8% (yoy), ditopang oleh meningkatnya penerimaan pajak (13,2%), kepabeanan dan cukai (29%) dan PNBP (22,5%).
  2. Kinerja belanja negara terus dioptimalkan. Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) tumbuh 16,1% (yoy) per September 2021, terutama didorong realisasi belanja modal yang tumbuh 62,2% (yoy) dan belanja barang yang tumbuh 42,4% (yoy). Selain untuk menyelesaikan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas serta pengadaan peralatan, belanja modal juga ditujukan untuk merealisasikan program padat karya yang mencakup 1,23 juta tenaga kerja penerima manfaat. Sementara itu, realisasi belanja barang digunakan antara lain untuk mendukung akselerasi program PEN dalam pengadaan 107,3 juta dosis vaksin dan pelaksanaan vaksinasi, klaim perawatan 511,7 ribu pasien, bantuan kepada 12,7 juta pelaku usaha mikro, serta bantuan subsidi upah bagi 5,07 juta pekerja/buruh. Sebagai bentuk perlindungan bagi keluarga miskin dan rentan terdampak pandemi Covid-19, Pemerintah juga telah menyalurkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 juta keluarga, bantuan kartu sembako kepada 17 juta penerima manfaat, serta bantuan sosial tunai (BST) untuk 10 juta keluarga. Defisit APBN terjaga sebesar Rp452,0 triliun atau 2,74% PDB.
  3. Reformasi struktural ditempuh Pemerintah dengan penguatan landasan bagi sistem perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dengan penataan ulang sistem perpajakan melalui UU HPP tersebut, diharapkan dapat tercipta asas keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional. Dalam jangka pendek, upaya tersebut sejalan dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari upaya percepatan pemulihan ekonomi yang saat ini terus dilakukan. Dalam jangka panjang, langkah tersebut akan menjadi pijakan yang kuat dalam menghadapi berbagai tantangan di masa depan yang sangat dinamis. Reformasi dilakukan melalui penguatan administrasi perpajakan (KUP), program pengungkapan sukarela wajib pajak (PPS), serta perluasan basis perpajakan yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan melalui perbaikan kebijakan dalam PPh, PPN, cukai, termasuk pengenalan pajak karbon. Kebijakan pajak karbon akan menjadi salah satu tahapan dalam roadmap menuju green economy yang akan mendukung peningkatan daya saing Indonesia di tingkat global dan memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian di masa depan.
  1. BI juga terus mengoptimalkan seluruh bauran kebijakan baik dari sisi moneter, makroprudensial dan sistem pembayaran untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta mendukung pemulihan ekonomi lebih lanjut. Dari sisi moneter, BI mempertahankan kebijakan suku bunga rendah dengan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI-7DRR) tetap pada level 3,50%. Keputusan tersebut sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar dan sistem keuangan karena ketidakpastian pasar keuangan global, di tengah prakiraan inflasi yang rendah dan upaya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. BI juga melanjutkan kebijakan untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah yang sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar. Penguatan strategi operasi moneter juga terus dilakukan untuk memperkuat efektivitas stance kebijakan moneter akomodatif. BI juga melanjutkan pembelian SBN di pasar perdana sebagai bagian dari sinergi kebijakan BI dan Pemerintah untuk pendanaan APBN 2021. Hingga 15 Oktober 2021, pembelian SBN di pasar perdana tercatat sebesar Rp142,74 triliun yang terdiri dari Rp67,28 triliun melalui mekanisme lelang utama dan Rp75,46 triliun melalui mekanisme Greenshoe Option (GSO). Dari sisi makroprudensial, BI melanjutkan kebijakan makroprudensial akomodatif, dengan mempertahankan (a) rasio Countercyclical Capital Buffer (CCyB) sebesar 0%, (b) Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) pada kisaran 84–94%, serta (c) Rasio Penyangga Likuiditas Makropudensial (PLM) sebesar 6% dengan fleksibilitas repo sebesar 6% dan rasio PLM Syariah sebesar 4,5% dengan fleksibilitas repo sebesar 4,5%. Selain itu, BI melanjutkan pelonggaran ketentuan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru, serta melanjutkan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100% untuk bank yang memenuhi NPL/NPF tertentu. Kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) juga diperkuat dengan pendalaman asesmen transmisi SBDK dan suku bunga kredit baru per sektor/subsektor ekonomi. Dari sisi sistem pembayaran, BI menetapkan implementasi BI-FAST tahap pertama sejak pekan kedua Desember 2021, mendorong akselerasi perluasan merchant QRIS, serta memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah terkait pelaksanaan uji coba digitalisasi bansos dan elektronifikasi transaksi Pemerintah untuk mendorong realisasi belanja Pemerintah, serta memperpanjang masa berlaku kebijakan Kartu Kredit. Di bidang kebijakan internasional, BI mengakselerasi implementasi penggunaan Local Currency Settlement (LCS) dalam memfasilitasi perdagangan dan investasi dengan negara mitra melalui penguatan sinergi bersama Pemerintah, KSSK, perbankan, dan dunia usaha.
  1. Sektor jasa keuangan terpantau stabil dengan ketahanan permodalan yang memadai dan pasar modal menunjukkan kinerja positif ditopang minat beli investor nonresiden. Capital Adequacy Ratio (CAR) industri perbankan pada September 2021 berada di level 25,24% (Juni 2021: 24,33%), gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 1,95 kali, Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing di level 587,7% dan 341,6%, jauh di atas threshold. Kecukupan likuiditas memadai untuk mendukung intermediasi di mana rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (DPK) per September 2021 terpantau masing-masing pada level 152,80% dan 33,53%. Kredit perbankan September tumbuh 2,21% (yoy) atau 3,12% (ytd) dengan Kredit Modal Kerja tumbuh sebesar 2,85% (yoy), Kredit Investasi 0,37% (yoy) dan Kredit Konsumsi 2,95% (yoy), meningkat dibandingkan akhir triwulan II 2021, seiring dengan penurunan kasus harian Covid-19 dan peningkatan aktivitas ekonomi. Kredit perbankan sektor utama menunjukkan peningkatan, seperti kredit rumah tangga tumbuh 2,77% (ytd)kredit sektor perdagangan tercatat tumbuh 2,43% (ytd)dan kredit sektor manufaktur tumbuh 2,05% (ytd)Perbankan juga berkontribusi dalam mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional melalui penurunan suku bunga kredit. Tingkat suku bunga dasar kredit mengalami tren penurunan dari 9,69% pada Juni 2021 menjadi 9,66% pada September 2021 terutama didorong penurunan komponen harga pokok danaDPK tumbuh 7,69% (yoy) atau 7,45% (ytd). Profil risiko lembaga jasa keuangan pada September 2021 menunjukkan perbaikan dengan rasio gross NPL berada pada level 3,22% (net NPL: 1,04%) dari sebelumnya sebesar 3,24% (net NPL: 1,06%) pada Juni 2021. Pasar saham menunjukkan tren penguatan ke level di atas prapandemi. Per 25 Oktober 2021, IHSG menguat 10,81% (ytd) ke level 6.625,7 dengan aliran dana masuk nonresiden mencapai Rp39,4 triliun. Total penghimpunan dana di pasar modal hingga 26 Oktober 2021 mencapai Rp273,9 triliun, jauh melampaui nilai penghimpunan dana tahun 2020 (Rp118,7 triliun) dan di atas target 2021. Selain itu, penawaran umum dari 40 emiten baru tercatat sebesar Rp36,36 triliun. Jumlah penghimpunan dana di pasar modal dapat terus bertambah mengingat terdapat 82 emiten yang akan melakukan penawaran umum senilai Rp43,32 triliun. Sementara itu di IKNB, pertumbuhan penyaluran pembiayaan pada September 2021 membaik dibandingkan akhir triwulan II 2021, dengan nominal sebesar Rp359,1 triliun. Risiko pembiayaan mengalami perbaikan yang ditunjukkan dengan rasio NPF tercatat sebesar 3,85% pada posisi bulan September 2021, membaik dibandingkan 3,96% pada akhir triwulan II 2021. Industri asuransi mencatatkan penghimpunan premi asuransi pada September 2021 sebesar Rp22,2 triliun dengan rincian Asuransi Jiwa sebesar Rp15,1 triliun, Asuransi Umum dan Reasuransi sebesar Rp7,1 triliun. Fintech P2P lending pada September 2021 mencatatkan outstanding pembiayaan sebesar Rp27,48 triliun atau tumbuh sebesar 116,2% (yoy). OJK akan terus mendukung kebijakan Pemerintah untuk mendorong sektor usaha yang berdampak bagi pemulihan ekonomi nasional dan juga akan memperkuat koordinasi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga SSK.
  1. OJK terus mendorong transformasi digital sektor jasa keuangan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional. Transformasi difokuskan pada pemberian layanan/produk yang cepat, mudah, murah, dan kompetitif kepada masyarakat serta peningkatan kemudahan dan perluasan akses masyarakat unbankable dan UMKM. OJK telah mendorong dan mengakomodasi perkembangan digitalisasi produk dan layanan perbankan ataupun mendirikan layanan bank baru dalam bentuk digital banking melalui POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum dan POJK No.13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum. Peraturan OJK terkait Bank Digital tersebut memberikan ruang bagi bank untuk masuk ke dalam ekosistem digital serta mengembangkan produk dan layanan bank berbasis digital untuk bank berskala kecil seperti BPR. Kesempatan yang sama juga dikembangkan untuk lembaga keuangan mikro termasuk Bank Wakaf Mikro (BWM). OJK juga memberikan ruang gerak yang lebih besar bagi pengembangan UMKM menjadi UMKM go-digital melalui ekosistem UMKM berbasis digital secara terintegrasi mulai dari hulu sampai ke hilir.
  2. LPS kembali menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk mendorong momentum pemulihan ekonomi nasional. Pada bulan September 2021, LPS kembali menurunkan TBP simpanan Rupiah pada Bank Umum dan BPR masing- masing 50 bps menjadi 3,50% dan 6,00%. TBP untuk simpanan valuta asing pada Bank Umum diturunkan sebesar 25 bps menjadi 0,25%. Kebijakan tersebut mempertimbangkan penurunan suku bunga simpanan yang ditopang kondisi likuiditas perbankan yang stabil, dampak dari dinamika risiko keuangan global yang relatif terkendali, serta masih diperlukannya ruang bagi penurunan biaya dana perbankan dalam rangka turut menjaga momentum pemulihan ekonomi. Penurunan TBP diharapkan akan mendorong penurunan suku bunga simpanan, yang selanjutnya dapat menurunkan suku bunga kredit. Dari sisi penjaminan simpanan, per September 2021 jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya sebanyak 99,92% dari total rekening atau setara dengan 372.226.536 rekening.
  3. KSSK mempererat koordinasi untuk mengantisipasi berbagai potensi risiko bagi SSK dan terus mendorong upaya percepatan pemulihan ekonomi. Antisipasi terhadap berbagai potensi risiko terus dilakukan, terutama potensi risiko yang berasal dari global. Selain itu, KSSK bersama K/L terus mengoordinasikan sinergi kebijakan untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi melalui penguatan dukungan bagi sektor usaha.
  4. KSSK akan kembali menyelenggarakan rapat berkala pada bulan Januari 2022.
Baca juga:  LPS Apresiasi Perbarindo atas Dukungannya dalam Penerapan Kebijakan Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan BPR/BPRS

Untuk informasi lebih lanjut:

sekretariatkssk@kemenkeu.go.id

Bagikan:

Leave a Reply

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel