Kembali

LPS Himbau Nasabah Perbankan agar Tidak Tergiur Bunga Tinggi

SIARAN PERS

NOMOR : PRESS-31/SEKL/2019

 

LPS Himbau Nasabah Perbankan agar Tidak Tergiur Bunga Tinggi

Medan5 November 2019. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) himbau nasabah perbankan untuk taati syarat-syarat penjaminan LPS.

Himbauan tersebut disampaikan dalam kegiatan media gathering yang diadakan LPS kepada kalangan jurnalis di Kota Medan dan sekitarnya. Fuad Zaen Kepala Divisi Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan selaku narasumber menyampaikan bahwa nasabah tidak perlu ragu untuk menabung di bank, karena sudah ada LPS yang menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per-nasabah per-bank.

“Agar simpanannya dijamin, kami himbau kepada para nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan LPS. Syaratnya ialah 3T. Pertama, tercatat pada pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet)”, tambah Fuad.

Berdasarkan data klaim penjaminan per September 2019, total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS per September 2019 ialah Rp1,91 triliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,5 triliun (91%) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 237.788 nasabah bank. Dan terdapat Rp362,5 miliar (19%) milik 17.033 nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T).

Sebagai informasi, persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar yakni sebesar 77,3% atau sebesar Rp280,27 miliar disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.

Nasabah diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS.   

 

Informasi lebih lanjut:

Muhamad Yusron (Sekretaris Lembaga)

Kontak: 0817 76650505

 

 

Sekilas tentang LPS

LPS adalah lembaga yang didirikan berdasarkan Undang-Undang nomor 24 tahun 2004 tentang LPS. Tugas LPS ialah menjamin simpanan seluruh nasabah perbankan di Indonesia dan melakukan resolusi bank. Hingga Oktober 2019, LPS telah melikuidasi 100 bank dan melakukan pembayaran klaim simpanan kepada lebih dari 200.000 nasabah dengan nilai sebesar Rp1,5 triliun.

Seluruh bank yang beroperasi di wilayah Indonesia adalah peserta penjaminan LPS. Jumlah Bank Umum per Oktober 2019 ialah 111 bank dan BPR berjumlah 1717 Bank. Total simpanan bank umum per September 2019 ialah Rp5.984 triliun dengan jumlah rekening sebanyak 295 juta rekening. Total simpanan BPR per Juni 2019 ialah Rp109 triliun dengan jumlah rekening sebanyak 13,3 juta rekening.

LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun yakni pada bulan Januari, Mei dan September kecuali terjadi perubahan dalam kondisi perbankan dan perekenomian yang cukup signifikan. Pada bulan-bulan diluar periode penetapan tersebut, dilakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan LPS.

Saat ini tingkat bunga penjaminan LPS untuk periode tanggal 26 September 2019 sampai dengan 24 Januari 2020 ialah sebagai berikut:

Bank Umum

Bank Perkreditan Rakyat

Rupiah

Valas

Rupiah

6,50%

2,00%

9,00%

 

 

Sesuai ketentuan, seluruh bank wajib menempatkan pengumuman di seluruh kantor bank yang dapat dengan mudah dilihat oleh nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan LPS. Bagi nasabah yang menerima bunga di atas tingkat bunga penjaminan LPS, maka seluruh simpanannya tidak dijamin LPS.

Aset LPS per September 2019 ialah 118,79 triliun. Sumber dana LPS berasal dari modal awal pemerintah sebesar Rp4 triliun, kontribusi kepesertaan yang dibayarkan pada saat bank pertama kali menjadi peserta, premi penjaminan yang dibayarkan bank setiap semester sebesar 0,1% dari dana pihak ketiga, dan hasil investasi.