PT BPR Kujang Artha Sembada
A. Informasi Umum :
Nama
PT BPR Kujang Artha Sembada
Alamat
Kantor Pusat Ciawi
Jl. Raya Ciawi Wangun Atas No.9A Bogor
Kantor Cabang Lido
Ruko Plaza Lido A1. Jl.Mayjend HE Sukma Km.23
Cigombang, Kab Bogor
Kantor Cabang Citeureup
Jl. Mayor Oking No.16 Citeureup Kab Nogor
Kantor Cabang Cibinong
Jl. Raya Jakarta – Bogor Km.47,5 Cibinong
Pencabutan Izin Usaha
Berdasarkan Keputusan Gubernur Bank Indonesia No.15/108/KEP.GBI/2013 tentang pencabutan izin usaha PT BPR Kujang Artha Sembada
Tanggal Cabut Izin Usaha
Tanggal 14 November 2013
Permasalahan Bank
Terdapat indikasi pelanggaran ketentuan perbankan (Tipibank) berupa rekayasa pemberian kredit.
Kredit hasil rekayasa tersebut diatas kemudian diturunkan kolektibilitasnya menjadi macet, sehingga mengakibatkan pembentukan kekurangan PPAP sebesar Rp 17.091.932 ribu, yang berdampak pada CAR BPR menjadi -135,64%.
B. Langkah-langkah penyelesaian bank yang dicabut izin usahanya :
Dengan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya PT BPR Kujang Artha Sembada dan dilanjutkan dengan Penunjujan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Nerca Penutupan
C. Tim Likuidasi
Ketua merangkap Anggota
Nurgoha Sobarno
Anggota
Eli Susilowati
Amson Situmorong
Alamat: Jl. Raya Ciawi Wangun Atas No.9a Bogor
Nomor Telepon: 0251-8242687/2743
Nomor Fax: 0251 - 8242743
D. Pemberitahuan kepada kreditur untuk mendaftarkan haknya :
E. Lain-lain