Kembali

Bunga Penjaminan LPS Jadi 9%

Sumber: Vivanews (11-02-2009)

Bunga Penjaminan LPS Jadi 9%
Dana nasabah di bank yang mendapat bunga di atas 9% tidak akan dijamin lembaga ini.
Umi Kalsum

VIVAnews - Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan memutuskan menurunkan suku bunga penjaminan. LPS menetapkan tingkat bunga yang wajar untuk simpanan rupiah di bank umum sebesar 9 persen dan dalam bentuk dolar AS sebesar tiga persen.

Sebelumnya suku bunga yang dianggap wajar mencapai 9,5 persen. Sementara suku bunga bunga yang dianggap wajar untuk Bank Perkreditan Rakyat sebesar 12,5 persen, turun dari ketentuan sebelumnya 13 persen.

Dalam surat edaran LPS bernomor SE.003/KE/II/2009 yang dikutip VIVAnews dari situs LPS, Kamis 12 Februari 2009, Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani mengatakan, ketentuan bunga itu berlaku untuk periode 15 Februari 2009 sampai 14 Mei 2009.

Dijelaskan, tingkat bunga yang wajar tersebut dapat ditetapkan lain sebelum 14 Mei 2009 berdasarkan pertimbangan tertentu dewan komisioner.

"Apabila tingkat bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga wajar tersebut, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin," kata Firdaus.

LPS selama ini menjamin simpanan dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.

Selain itu dijamin pula simpanan nasabah bank berdasarkan Prinsip Syariah yang dijamin meliputi diro berdasarkan Prinsip Wadiah, tabungan berdasarkan Prinsip Wadiah, tabungan berdasarkan Prinsip Mudharabah muthlaqah atau Prinsip Mudharabah muqayyadah yang risikonya ditanggung oleh bank, deposito berdasarkan Prinsip Mudharabah muthlaqah atau Prinsip Mudharabah muqayyadah yang risikonya ditanggung oleh bank; dan/atau, simpanan berdasarkan Prinsip Syariah lainnya yang ditetapkan oleh LPS setelah mendapat pertimbangan LPP.

Simpanan yang dijamin merupakan simpanan yang berasal dari masyarakat, termasuk yang berasal dari bank lain. Nilai Simpanan yang dijamin LPS mencakup saldo pada tanggal pencabutan izin usaha Bank. Saldo tersebut berupa pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah, untuk Simpanan yang memiliki komponen bagi hasil yang timbul dari transaksi dengan prinsip syariah, pokok ditambah bunga yang telah menjadi hak nasabah, untuk Simpanan yang memiliki komponen bunga, dan nilai sekarang per tanggal pencabutan izin usaha dengan menggunakan tingkat diskonto yang tercatat pada bilyet, untuk Simpanan yang memiliki komponen diskonto.

Saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu Bank adalah hasil penjumlahan saldo seluruh rekening Simpanan nasabah pada Bank tersebut, baik rekening tunggal maupun rekening gabungan (joint account). Untuk rekening gabungan (joint account), saldo rekening yang diperhitungkan bagi satu nasabah adalah saldo rekening gabungan tersebut yang dibagi secara prorata dengan jumlah pemilik rekening.

Dalam hal nasabah memiliki rekening tunggal dan rekening gabungan (joint account), saldo rekening yang terlebih dahulu diperhitungkan adalah saldo rekening tunggal. Jika nasabah memiliki rekening yang dinyatakan secara tertulis diperuntukkan bagi kepentingan pihak lain (beneficiary), maka saldo rekening tersebut diperhitungkan sebagai saldo rekening pihak lain (beneficiary) yang bersangkutan.  Sejak 13 Oktober 2008, saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank adalah paling banyak sebesar Rp 2 miliar.