Kembali

Bunga Penjaminan LPS Turun ke 9,5%

Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memangkas suku bunga wajar simpanan dalam mata uang rupiah di bank umum yang ditetapkan lebih rendah 50 basis poin menjadi 9,5%.

Begitu pula untuk bunga penjaminan di bank umum dalam mata uang dolar AS turun 50 basis poin dari 3,5% menjadi 3%. Sedangkan bunga simpanan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tidak berubah dari periode sebelumnya alias tetap sebesar 13%.

Penetapan suku bunga penjaminan LPS ini berlaku untuk periode 15 Januari sampai dengan 14 Mei 2009.

Demikian penjelasan Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani dalam pesan singkatnya ke detikFinance, Senin (12/1/2009).

Firdaus menjelaskan ada empat alasan penetapan suku bunga penjaminan ini yakni:
1. Tekanan inflasi yang mulai menurun berkenaan turunnya BBM.
2. BI Rate telah turun menjadi 8,75%.
3. Likuiditas perbankan secara umum mulai membaik.
4. Upaya meningkatkan daya saing BPR terhadap bank umum.

Sejak 13 Oktober 2008, nilai simpanan yang dijamin oleh LPS untuk setiap nasabah pada satu bank paling banyak Rp 2 miliar.