Kembali

Cabut Izin Usaha PT. BPR Carano Nagari

Press Release
Nomor : Press-27/SEKL/VII/2015

 

Sebagaimana dimaklumi, Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor: 15/KDK.03/2015 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Carano Nagari, telah mencabut izin usaha PT BPR Carano Nagari yang berlokasi di Kubu Kerambil, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Padang Panjang – Sumatera Barat, terhitung sejak tanggal 10 Juli 2015. 

Dengan dikeluarkannya KDK pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Carano Nagari, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR Carano Nagari, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS PT BPR Carano Nagari akan mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut:

  1. membubarkan badan hukum bank;
  2. membentuk tim likuidasi;
  3. menetapkan status bank sebagai "Bank Dalam Likuidasi"; dan
  4. menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Carano Nagari akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Carano Nagari tersebut akan dilakukan oleh LPS.

LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Carano Nagari tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Carano Nagari serta kepada karyawan PT BPR Carano Nagari diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.

Demikian disampaikan, harap maklum.

Jakarta, 10 Juli 2015
Sekretariat Lembaga


ttd


Samsu Adi Nugroho

Tim Likudasi menyita Aset dari PT BPR Carano Nagari yang telah dicabut izin usahannya