Kembali

Kepala LPS: Penurunan jaminan tanda ekonomi sudah pulih

Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Djaelani yakin, penurunan batas nilai simpanan yang dijamin akan menjadi sinyal bagi masyarakat bahwa ekonomi Indonesia sudah pulih dari krisis ekonomi 2008. Jika mulus, LPS berharap, penurunan penjaminan yang menjadi sekitar Rp 500 juta sudah bisa efektif mulai Januari 2012. Tapi, perubahan ini memerlukan sosialisasi memadai agar perbankan bisa merespons kebijakan itu lebih efektif.

 

Berdasarkan data DPK LPS di akhir Januari 2011, jika batas penjaminan yang baru tersebut diterapkan, sebanyak 99,44% rekening masyarakat masih masuk dalam penjaminan LPS. Ini masih memenuhi ketentuan Undang-Undang LPS yang mewajibkan penjaminan sekurang-kurangnya mencakup 90% nasabah penyimpan di perbankan. Namun, dari sisi nominal, jumlah simpanan yang dijamin hanya 33,71% dari total DPK.

Untuk mengetahui lebih dalam rencana penurunan penjaminan itu, jurnalis KONTAN Epung Saepudin dan Herry Prasetyo mewawancarai Firdaus, pekan lalu. Berikut nukilannya.

KONTAN: Seperti apa rencana LPS untuk menurunkan batas nilai penjaminan?
FIRDAUS: Perlu diingat, besaran nilai penjaminan sekarang bersifat temporer. Sejak 2005 hingga 2008, batas nilai penjaminan dinaikkan menjadi Rp 2 miliar. Namun, waktu itu, pemerintah mengumumkan bahwa angka itu sementara. Itu merupakan kebijakan untuk mengantisipasi keadaan krisis. Kami melihat, sekarang, sudah saatnya, kita harus kembali lagi ke penjaminan normal. Pasalnya, saat ini, kondisi perekonomian kita sudah lebih baik jika dibandingkan kondisi tahun 2008 lalu.

KONTAN: Jadi, sekarang waktu yang tepat untuk menurunkan batas nilai penjaminan?
FIRDAUS: Saat ini, pemerintah dan pengamat menilai bahwa perekonomian sudah membaik. Bahkan, kondisinya telah kembali seperti sebelum 2008, meskipun kita harus tetap waspada. Negara lain juga sudah menjalankan exit policy dan mulai mengurangi penjaminan penuh. Malaysia dan Singapura sudah mengumumkan penurunan ini dan berlaku mulai 1 Januari 2011. Mereka sudah umumkan kebijakan ini sejak enam bulan sebelumnya. Mereka akan mengubah skema penjaminan, dari penjaminan penuh menjadi jumlah tertentu.

KONTAN: Terkait rencana ini, bagaimana dengan nasib penabung kecil bawah? 
FIRDAUS: Begini. Memang, di mana-mana, penjaminan terbatas itu selalu berusaha mengover sebanyak mungkin golongan penabung kelas bawah. Kalau menurut peraturan internasional, lembaga penjamin sekurang-kurangnya harus menanggung 80% jumlah nasabah. Undang-undang kita memerintahkan LPS menanggung 90% nasabah.

KONTAN: Apa lagi faktor pendukung rencana penurunan nilai penjaminan?
FIRDAUS: Dulu, di tahun 2005, pendapatan per kapita rakyat Indonesia baru US$ 900. Sekarang, pendapatan per kapita sudah mendekati US$ 3.000. Tapi, kami juga memperhatikan struktur dan pihak ketiga yang ada di bank. Komposisi tabungan dan deposito negara kita memang berbeda dibandingkan dengan negara lain. Di negara kita, porsi dana mahal (deposito) lebih tinggi. Di negara maju, porsi dana mahal lebih rendah karena orang telah banyak berinvestasi di pasar modal.

KONTAN: Usulan angka sekitar Rp 500 juta itu harga mati atau nanti ditentukan pemerintah?
FIRDAUS: Itu tergantung pemerintah karena penurunan besar simpanan yang dijamin memang merupakan wewenang pemerintah. Kami sebatas memberikan masukan. Tapi, kita tetap mengusulkan penurunan berlangsung bertahap. Jangan sampai bank dan nasabah kaget. Misalnya batas nilai penjaminan turun dari Rp 2 miliar menjadi Rp 1,5 miliar dulu. Kami juga mengusulkan waktu toleransi enam bulan atau satu tahun. Tergantung pemerintah.

KONTAN: Apa alasannya penurunan itu dilaksanakan secara bertahap?
FIRDAUS: Agar nasabah tidak kaget dan bank juga lebih mudah memberi tahu nasabah mereka. Karena, mungkin ada deposito yang belum jatuh tempo. Jadi, deposito itu bisa dibagi-bagi dulu ke rekening keluarganya atau dipindah ke bank lain. Jadi, ini supaya para nasabah yang mempunyai dana dua miliar rupiah lebih bisa menyesuaikan. Kita tidak ingin ada kepanikan.

KONTAN: Mengapa tidak kembali ke Rp 100 juta?
FIRDAUS: Kami memperhatikan keseimbangan. Kalau mengikuti hitungan enam kali pendapatan per kapita yang US$ 3.000 itu, artinya, batas penjaminan semestinya sebesar Rp 180 juta. Itu sudah di atas Rp 100 juta. Tapi, tidak mungkin kami kembali ke penjaminan Rp 100 juta. Dengan memperhatikan struktur pendanaan deposito yang masih besar, jika penjaminan terlalu kecil, pemerintah menjadi kurang berwibawa. Ecek-ecek banget. Kami berharap, kepercayaan masyarakat kepada perbankan tumbuh. Nilai penjaminan yang terlalu kecil kurang memberikan kepercayaan ke masyarakat.

Sumber: kontan.co.id

http://nasional.kontan.co.id/v2/read/nasional/61084/Kepala-LPS-Penurunan-Jaminan-Tanda-Ekonomi-Sudah-Pulih-