Kembali

Nasabah Bank IFI Dijamin Sesuai Ketentuan

INILAH.COM, Jakarta - Proses penanganan dana nasabah dilakukan sesuai dengan skim penjaminan, yaitu sebesar Rp 2 miliar ke bawah.

Hal ini diutarakan Nurcahyo, Direktur klaim LPS. Menurutnya, LPS memiliki waktu 90 hari sejak dicabut izinnya untuk melakukan verifikasi terhadap dana simpanan bank IFI yang layak masuk dalam program penjaminan maupun yang tidak layak dijamin. Sehingga nanti dapat diketahui jumlah rekening nasabah yang di bawah Rp 2 miliar dengan tingkat bunga yang sesuai dengan bunga penjaminan LPS.

Selanjutnya LPS akan mengumumkan hasil verifikasi selama 90 hari setelah verifikasi selesai. Tapi, LPS akan mengupayakan bisa mengumukannya 5 hari setelah verifikasi selesai. Dalam waktu dekat LPS akan mengganti hak pemegang saham dalam RUPS. LPS juga membubarkan badan hukum Bank IFI dan akan membentuk tim likuidasi, dan akan menverifikasi jumlah aset, menonaktifkan komisaris dan direksi.

Selanjutnya Bank IFI akan ditangani sepenuhnya oleh tim dari LPS. Data awal aset Bank IFI Rp 440 miliar, jumlah kantor 6 dan semua di Jakarta.

LPS juga menghimbau nasabah untuk tenang sambil menunggu proses verifikasi.