Kembali

Pemerintah kejar tanggung jawab pengendali Century

Sumber: Bisnis Indonesia (25-11-2008)

JAKARTA: Pemerintah menekankan pemegang saham pengendali Bank Century tetap harus bertanggung jawab atas kewajiban operasional bank sementara LPS siap masuk sebagai pemilik 100% bank devisa tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan mengawasi secara rutin dengan melihat neraca keuangan Century. Dia menyebutkan pertanggungjawaban pemilik tetap dikejar sampai tuntas.

"Kita tetap waspada tapi tenang. Pemerintah tetap mengendalikan, tetapi pertanggungjawaban dikembalikan kepada pemilik saham pengendali. Governance-nya sekarang kami sedang monitor," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Menkeu memaparkan segala transaksi yang berhubungan dengan pemilik saham pengendali tidak boleh dilakukan, supaya tidak menimbulkan kecurigaan.

Sri Mulyani menjelaskan pemerintah bersama Bank Indonesia melalui Komite Stabilisasi Sektor Keuangan (KSSK) mengawasi secara ketat potensi terjadinya krisis keuangan sistemik yang dihadapi perbankan di Tanah Air.

"Seluruh bank akan dilihat secara sangat intensif masing-masing neraca keuangannya dan bahkan dilihat dari komitmen pemilik sahamnya atau pemegang saham pengendalinya," tegasnya.

Namun, Sri Mulyani menuturkan setiap bank memiliki tingkat risiko yang berbeda-beda. Karena itu, ujarnya, pemerintah tidak akan gegabah menyamaratakan perlakuan hanya berlandaskan neraca bank.

Pemerintah melalui Lembaga Penjaminan Simpanan mengambil alih Bank Century setelah bank devisa itu mengalami masalah likuiditas dan ekuitasnya minus Jumat, pekan lalu. Pengambilalihan ini hanya sementara dan akan dilepas lagi kepada investor baru setelah kondisi keuangan bank tersebut membaik.

Lepas tangan

Secara terpisah, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menanggung 100% dana kebutuhan penyelamatan Bank Century, setelah hingga batas waktu yang ditentukan pemodal lama tidak turut serta dalam penyertaan modal sementara.

Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani mengatakan pihaknya telah memberikan batas waktu penyertaan modal sementara (LPS) pada Senin pekan ini, tetapi pemodal lama tidak memberikan konfirmasi penyertaannya.

"Jadi kami yang akan menanggung sepenuhnya penyelamatan Bank Century, tanpa melibatkan penyertaan pemodal lama," ujarnya.

UU No. 24/2004 tentang LPS menyebutkan penanganan bank gagal berdampak sistemik pemodal lama diberikan kesempatan untuk berpartisipasi penyertaan modal minimal 20%.

Firdaus menjelaskan pihaknya akan memenuhi kebutuhan Bank Century setidaknya mengangkat rasio permodalan (CAR) dari posisi minus sampai mencapai minimal sebesar 8%.

"Misalnya untuk mencapai CAR 8% dibutuhkan Rp1 triliun, LPS akan melakukan itu." (11/16) (redaksi@bisnis.co.id)