Kembali

Penandatanganan MoU antara LPS dengan UMY & Sosialisasi

Sistem Penjaminan pada Lembaga Keuangan Islam dan Manajemen Syariah pada Keuangan Syariah
 
Sebagai lembaga publik, LPS berkewajiban untuk terus memperluas hubungan dengan para stakeholders guna menjelaskan pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. 
 
LPS mengemban dua fungsi yaitu menjamin simpanan nasabah penyimpan dan ikut serta dalam memelihara stabilitas sistem perbankan. Melalui pola penjaminan LPS ini, penggunaan APBN dapat diminimalisasi, karena yang dikedepankan adalah penanganan/penyelesaian bank gagal dilakukan dengan dana yang terkumpul dari industri perbankan. Setiap bank yang beroperasi di wilayah RI wajib menjadi peserta penjaminan LPS dan membayar premi yang besarnya ditetapkan dalam UU LPS. Keberadaan lembaga seperti LPS juga menjadi Best practice di negara-negara lain. 
 
Semua aktivitas LPS dalam menjalankan fungsinya menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut serta memelihara stabilitas sistem perbankan, juga ditujukan untuk menjaga stabilitas sistem perbankan syariah sehingga mampu mendorong industri perbankan syariah agar dapat memiliki daya saing yang sama dengan industri perbankan konvensional.
 
Penjaminan simpanan yang dijalankan oleh LPS juga menjamin simpanan nasabah bank syariah. Dana masyarakat yang ditempatkan oleh nasabah pada bank syariah, baik itu berupa giro dan tabungan dengan akad wadiah, ataupun tabungan dan deposito dengan akad mudharabah yang risiko nya ditanggun oleh pihak bank, serta jenis simpanan lain yang diizinkan oleh Lembaga Pengawas Perbankan juga dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
Kendati demikian, sampai saat ini belum ada Bank Syariah yang diselamatkan ataupun dilikuidasi oleh LPS. Meskipun begitu, LPS telah melikuidasi satu Unit Usaha Syariah (UUS) dan dua BPRS yang izin usahanya telah dicabut oleh Lembaga Pengawas Perbankan yang mana waktu itu masih berada dibawah otoritas Bank Indonesia.
 
LPS mengakui bahwasanya masih banyak ruang untuk peningkatan pelayanan untuk industri keuangan syariah. Untuk itu, LPS saat ini tengah melakukan kajian mengenai penerapan sistem penjaminan khusus untuk industri perbankan syariah. Diharapkan, dimasa yang akan datang, pengelolaan skim penjaminan simpanan syariah dapat dipisahkan dengan pengelolaan dana penjaminan simpanan konvensional.  Hal ini perlu dilaksanakan agar dana pembayaran klaim bagi nasabah perbankan syariah pada bank yang dicabut izin usahanya dapat dipastikan berasal dari sumber-sumber yang diizinkan oleh prinsip syariah. 
 
Selain kajian penjaminan syariah, LPS juga secara rutin melakukan off-site monitoring kinerja dan risiko perbankan syariah. Hal ini dilakukan sebagai wujud dari aktivitas LPS dalam menjalankan fungsinya turut serta mendorong stabilitas sistem perbankan. LPS juga secera rutin melakukan komunikasi dengan pengawas bank. Komunikasi juga dilakukan dengan manajemen bank, terutama bank yang memiliki aset terbesar dan juga bank yang berdasarkan analisa LPS mengalami permasalahan dalam menjalankan usahanya. Dengan adanya rangkaian kegiatan ini risiko yang terjadi pada industri perbankan syariah diharapkan dapat diminimalkan. 
 
Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat umum mengenai Lembaga Penjamin Simpanan di kalangan masyarakat, khususnya PerguruanTinggi, pada  kesempatan ini juga telah dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dengan Lembaga Penjamin Simpanan.