Kembali

Penandatanganan Nota Kesepahaman antara LPS dan PPATK

PRESS RELEASE
NOMOR : PRESS-010 /KE/XI/2009


Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyepakati landasan kerjasama dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman oleh Ketua Dewan Komisioner LPS, Rudjito dan Kepala PPATK, Yunus Husein pada Selasa, 17 November 2009 di Jakarta.

Nota Kesepahaman ini akan sangat bermanfaat bagi Lembaga Penjamin Simpanan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya serta merupakan bentuk dukungan LPS terhadap penguatan kelembagaan PPATK termasuk di dalamnya dukungan terhadap usulan RUU Amandemen UU PPATK sebagai Financial Intelligence Unit.

Nota Kesepahaman antara PPATK dengan LPS juga merupakan suatu kebutuhan, terutama dikaitkan dengan asset recovery atas biaya klaim penjaminan dan penyetoran penyertaan modal sementara. Asset recovery ini diharapkan dapat diperoleh dari aset bank yang diduga disalahgunakan atau diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang yang yang dilakukan oleh pemegang saham, pengurus, pegawai dan/atau pihak terafiliasi dengan bank.

Terkait dengan hal tersebut, kerjasama dengan PPATK ini akan memudahkan LPS untuk melakukan gugatan dalam rangka asset recovery, dengan pertimbangan bahwa asset recovery melalui laporan tindak pidana pencucian uang akan lebih efektif daripada melalui gugatan perdata kepada pihak-pihak yang telah menyebabkan bank gagal.

Nota Kesepahaman ini juga ditujukan untuk, pertama mendukung upaya atau langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dalam hal adanya keterkaitan antara kebijakan penyelesaian atau penanganan bank gagal dengan tindak pidana pencucian uang. Langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan pencucian uang ini akan sangat membantu kesiapan pelaksanaan tugas LPS terkait dengan exit policy yang akan ditindaklanjuti oleh LPS.

Kedua, dalam hal pelaksanaan penjaminan oleh Pemerintah, diperlukan adanya data dan informasi yang akurat untuk menjaga kepercayaan masyarakat  terhadap perbankan secara umum dan meminimalkan terjadinya moral hazard oleh pengurus dan pemilik bank dari bank yang mengalami kesulitan.

Ketiga, dalam kerangka Crisis Management Protocol, LPS akan menindaklanjuti Bank Gagal, baik dalam kerangka penyelamatan maupun penyelesaiannya. LPS juga berperan sangat penting dalam pemberian informasi terkait permasalahan yang dihadapi bank termasuk penyimpangan ketentuan dibidang perbankan dan/atau tindak pidana yang dilakukan pengurus maupun pemilik bank gagal.

Keempat, mengingat adanya saling ketergantungan antara LPS dan PPATK, maka diperlukan penyamaan persepsi mengenai tugas dan data atau informasi yang diperlukan oleh masing-masing instansi. Untuk itu, kerjasama dan koordinasi agar terus dibina dan disempurnakan pada masa yang akan datang.

Kerjasama yang dilakukan LPS dan PPATK dapat dilakukan dalam bentuk tukar menukar data dan informasi dalam hal adanya keterkaitan antara pelaksanaan kewenangan LPS dalam pelaksanaan penjaminan simpanan dengan tindak pidana pencucian uang, sosialisasi rezim anti pencucian uang, sosialisasi penjaminan simpanan nasabah bank dan kebijakan penyelesaian/penanganan bank gagal, dan pendidikan dan pelatihan dalam rangka penanganan masalah yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang.

Guna memperlancar pelaksanaannya, akan dibuat Petunjuk Pelaksanaan Bersama dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas LPS dan PPATK sebagai turunan dari Nota Kesepahaman  ini yang mengatur secara lebih detil dan lengkap sehingga implementasinya dapat dilaksanakan oleh kedua pihak dengan sebaik-baiknya.

Demikian disampaikan, harap maklum.

Jakarta, 17 November 2008
Plt. Kepala Eksekutif,

      ttd,-

Firdaus Djaelani