Kembali

Perppu BI, LPS, dan JPSK Diajukan Jadi UU

JAKARTA – (okezone.com)Pemerintah secara resmi menyampaikan tiga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang diterbitkan pada Oktober lalu kepada DPR untuk dijadikan undang-undang.

Plt Menteri Koordinator bidang Perekonomian sekaligus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Presiden telah secara resmi melayangkan surat penetapan ketiga Perpu tersebut kepada Ketua DPR, berturut turut nomor suratnya R-36/Pres/10/2008, R-62/Pres/10/2008, R-63/Pres/10/2008.

Yaitu, mengenai penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2008 tentang Bank Indonesia, Perpu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan, Perpu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan masing-masing menjadi undang-undang.

"Presiden menunjuk kami, Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mewakili beliau, dalam pembahasan RUU dimaksud," kata Sri Mulyani, dalam keterangannya di rapat Keterangan Pemerintah tentang tiga Perpu tersebut, di Komisi XI DPR, Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, (3/11/2008).

Turut mendampingi Menkeu, Menkumham Andi Mattalata, Kepala Eksekutif LPS Firdaus Jaelani, dan Gubernur Bank Indonesia Boediono.

Dalam keterangannya, Sri Mulyani mengatakan penerbitaan Perpu diperlukan untuk mengantisipasi meluasnya dampak krisis keuangan global saat ini. Dalam Perpu tentang BI perubahan untuk mengenai perluasan jenis aset bank yang dapat dijadikan agunan untuk mendapatkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dari BI. Adapun mengenai LPS mengenaik kenaikan jaminan simpanan nasabah di bank dari Rp100 juta menjadi Rp2 miliar.

Sementara itu, Perpu mengenai JPSK adalah protokol mengenai pencegahan dan penanganan krisis. "Pencegahan krisis seperti bank yang mengalami krisis likuditaas, mengalami solvabilitas atau kegagalan pelunasan," katanya.

Sri Mulyani menegaskan, Perpu JPSK tidak mengatur sama sekali mengenai lebijakan moneter yang menjadi kewenangan BI. Independensi bank sentral, katanya, sama sekali tidak diganggu.
"JPSK adalah mengenai dampak sisitemik bank, bukan mengatur masalah moneter. Kami tidak menyimpangkan JPSK ini untuk mengambil alih independensi BI," katanya.

Ketua Rapat, Olli Dondo Kambey mengatakan pembahasan tiga perpu menjadi UU selanjutnya adalah pandangan fraksi di DPR. "Kami akan menjadwalkan dengan sesingkat singkatnya," katanya. (Muhammad Ma'ruf/Sindo/rhs)