Kembali

SIARAN PERS Nomor : PRESS-003/LPS/I/2014

SIARAN PERS
Nomor : PRESS-003/LPS/I/2014
 
Pada tanggal 17 Januari 2014, LPS menyelenggarakan Seminar yang mengangkat tema  Peran LPS dalam Menjaga Stabilitas Sistem Perbankan. Seminar dihadiri oleh peserta dari kalangan akademisi, perangkat desa, dan masyarakat umum. 
 
Acara diawali dengan beberapa sambutan diantaranya adalah dari Direktur Group Manajemen Risiko II LPS Didik Madiyono. Dalam sambutannya Didik Madiyono mengemukakan bahwa LPS akan selalu mendukung upaya-upaya yang dapat mendukung sosialisasi peran dan fungsi LPS terutama dalam stabilitas sistem perbankan. Salah satu contoh pelaksanaan fungsi LPS adalah pembayaran klaim penjaminan yang layak bayar sebesar Rp.753 milyar sampai dengan akhir Desember 2013 (sejak tahun 2005) kepada nasabah penyimpan dari 54 BPR dan 1 bank umum yang telah dicabut izin usahanya. Selain itu pada tanggal 23 Desember 2013, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pemegang saham mayoritas (99,996%) telah melaksanakan RUPSLB PT Bank Mutiara Tbk. Salah satu hasil keputusan RUPSLB adalah LPS melakukan penambahan Modal Perseroan sebesar Rp. 1,249 Triliun untuk memenuhi Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14/18/PBI/2012 tanggal 28 November 2012 mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (KPMM). Keputusan RUPSLB sudah sesuai pasal 33 ayat (1) UU LPS Nomor 24 Tahun 2004 yang telah diubah dengan UU LPS Nomor 7 Tahun 2009, maka setelah penambahan Modal Perseroan, maka tingkat Capital Adequacy Ratio (CAR) atau rasio kecukupan modal Bank Mutiara telah memenuhi ketentuan Internal Capital Adequacy Assessment Process (ICAAP).
 
Bertindak sebagai narasumber seminar adalah Budi Joyo Santoso (Kepala Bagian Kesekretariatan LPS), Mochammad Hatta (Anggota Komisi XI DPR-RI), dan Budi Kristyanto (Ketua PPDI Kabupaten Boyolali), bertindak sebagai moderator adalah Entarto Trihatmoko.
 
Dalam presentasinya Budi Joyo Santoso menyampaikan bahwa fungsi LPS sesuai dengan pasal 4 UU LPS adalah menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. Dalam program penjaminan LPS, untuk jenis simpanan yang dijamin meliputi giro, deposito,  sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu (simpanan berdasarkan prinsip syariah) dengan nilai simpanan yang dijamin per nasabah per bank maksimal sebesar Rp 2 Milyar (PP No. 6 Th. 2008) serta nasabah penyimpan tetap harus memenuhi kriteria layak bayar yaitu Tercatat, Tidak melampaui bunga LPS, dan Tidak punya kredit macet (3T).
 
Sedangkan Mochammad Hatta menyampaikan bahwa LPS merupakan lembaga yang sangat penting bagi sistem perbankan di Indonesia, dan sebagai lembaga publik, dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya akan selalu diawasi oleh DPR. Selain itu tujuan dari sosialisasi ini adalah agar masyarakat di kabupaten Boyolali dan sekitarnya tidak ragu terhadap perbankan serta semakin selektif dalam memilih produk investasi yang aman.
Pada kesempatan yang sama, LPS dalam melaksanakan program CSR menyerahkan bantuan sosial berupa uang tunai senilai Rp. 50 juta untuk renovasi Kantor Desa sumur , Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali.
 
Mengenai LPS: 
LPS adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU no. 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang no. 7 tahun 2009. Dalam menjalankan fungsinya LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. LPS juga turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya.
 
Website: www.lps.go.id
 
 
Boyolali, 17 Januari 2014 
Sekretaris Lembaga
 
                ttd
 
Samsu Adi Nugroho
 
 
Media Contact:
Samsu Adi Nugroho - 081511035360
 
untuk  informasi lebih lengkap, silahkan klik tautan ini