Kembali

Suku Bunga Penjaminan LPS Turun Menjadi 9,50%

Hasil Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Kamis (11/1) memutuskan menurunkan suku bunga penjaminan simpanan nasabah bank sebesar 25 bps (basis points) dari 9,75% menjadi 9,50% pada bank-bank umum dan dari 13,50% menjadi 13,25% per tahun pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Suku bunga penjaminan tersebut berlaku terhadap simpanan rupiah berjangka waktu satu (1) bulan hingga 24 bulan. Sementara suku bunga penjaminan dalam dolar AS untuk masa simpan satu (1) s/d duabelas (12) bulan stabil pada level 4,75% per tahun. Keputusan tersebut berlaku dari tanggal 15 Januari 2007 s/d tanggal 14 Februari 2007.


Kepala Eksekutif LPS, Krisna Wijaya berharap bank-bank tergerak untuk segera menurunkan suku bunga pinjaman dan meningkatkan penyaluran kredit barunya ke sektor riil. Kondisi makroekonomi sudah mendukung, nilai tukar rupiah menguat dan angka inflasi kini sesuai dengan ekspektasi.