Kembali

LPS turunkan suku bunga penjaminan

JAKARTA: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan suku bunga wajar penjaminan simpanan dalam denominasi rupiah dan dolar AS sebesar 50 basis poin. Sementara itu, bunga penjaminan simpanan bank perkreditan rakyat (BPR) tetap.

Dengan kebijakan baru tersebut, suku bunga wajar penjaminan simpanan periode 15 Januari-14 Mei 2009 untuk bank umum denominasi rupiah sebesar 9,5% dan mata uang dolar AS sebesar 3%, sedangkan BPR sebesar 13%.

Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani mengatakan kebijakan menurunkan suku bunga wajar penjaminan simpanan telah memerhatikan kondisi perekonomian saat ini, termasuk industri perbankan.

"Pertimbangan itu termasuk tekanan inflasi, BI Rate, kondisi perbankan secara umum dan daya saing BPR," ujarnya kepada Bisnis di Jakarta, tadi malam.

Dari sisi inflasi, dia menjelaskan bahwa LPS melihat ada tekanan berupa penurunan harga BBM secara berkala. Sebelumnya BPS mencatat deflasi pada Desember 2008 sebesar 0,04%, sehingga inflasi sepanjang tahun lalu 11,06%.

Plt Menko Perekonomian Sri Mulyani berharap penurunan harga BBM untuk ketiga kalinya per 15 Januari sebagai upaya mendorong angka inflasi lebih rendah, minimal 0,53%, sebagai dampak lanjutan jika harga barang dan jasa ikut turun.

Harga BBM jenis premium dan solar masing-masing menjadi Rp4.500 per liter.

Pengaruh penurunan BI Rate sebesar 50 basis poin menjadi 8,75%, menurut Firdaus, juga menjadi pertimbangan penyesuaian bunga wajar penjaminan. Di samping itu, lanjutnya, LPS melihat kondisi likuiditas perbankan secara umum mulai membaik, sehingga penyesuaian suku bunga penjaminan diperlukan.

Terkait dengan suku bunga penjaminan denominasi rupiah untuk BPR yang diputuskan tetap, menurutnya, hal itu untuk meningkatkan daya saing BPR dalam menghimpun dana dan bersaing dengan bank umum. (11)