Kembali

LPS Turunkan Nilai Simpanan Nasabah

Sumber: Republika (25-02-2007)
 

Nasabah bank syariah memiliki motivasi berbeda dibanding bank konvensional

JAKARTA--Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memberlakukan penurunan nilai simpanan nasabah di bank menjadi Rp 100 juta pada 22 Maret mendatang. Namun, penurunan tersebut diyakini tidak akan berdampak negatif bagi industri perbankan syariah. Saat ini, nilai tiap simpanan nasabah yang dijamin LPS berjumlah Rp 1 miliar.

Pengamat perbankan, Dradjad H Wibowo menilai pemberlakuan penurunan nilai simpanan oleh LPS tidak akan berpengaruh signifikan bagi perbankan syariah. Meskipun jumlah simpanan yang dijamin menurun, perpindahan aliran dana diprediksi tidak akan terjadi. "Saya kira penjaminan Rp 100 juta tidak berpengaruh signifikan bagi bank syariah," katanya, akhir pekan lalu.

Menurut Dradjad, tidak signifikannya pengaruh penurunan penjaminan bagi bank syariah karena sejumlah faktor. Salah satunya adalah belum adanya bank syariah yang mengalami likuidasi. Hal tersebut dinilai menjadi modal awal kepercayaan masyarakat. "Hingga kini tidak ada kasus penutupan yang melibatkan bank syariah," kata anggota komisi XI DPR ini.

Selain itu, nasabah simpanan bank syariah memiliki motivasi berbeda dibandingkan nasabah bank konvensional. Mereka menitipkan dana di bank syariah tidak hanya untuk mengambil keuntungan, tapi juga karena memegang teguh prinsip syariah tanpa bunga bank. "Sedangkan, nasabah bank konvensional menabung karena ingin mengejar bunga banknya saja," katanya Dradjad. Direktur LPS, Firdaus Djaelani menyebutkan penurunan penjaminan hingga Rp 100 juta mulai berlaku efektif 22 Maret mendatang. Dengan demikian, nilai simpanan tiap nasabah bank syariah di atas Rp 100 juta tidak akan dijamin. "Saat ini nilai simpanan yang dijamin masih Rp 1 miliar per account," katanya.

Tak pengaruhi nasabah
Firdaus juga menyebutkan penurunan penjaminan itu tidak akan berpengaruh bagi perbankan syariah. Pasalnya, meski LPS telah menurunkan nilai simpanan penjaminan beberapa kali, hal tersebut tidak menyebabkan perpindahan dana di bank syariah. Hal itu diperkuat pangkajian LPS atas simpanan bank syariah per Desember 2006 lalu. "Tidak ada perpindahan dana di bank syariah akibat penurunan penjaminan," katanya.

Menurut Firdaus, penjaminan bagi simpanan bank syariah tetap berlaku meski margin bagi hasil bank syariah melebihi suku bunga penjaminan LPS. Hal tersebut karena margin bagi hasil simpanan nasabah bank syariah merupakan hasil dari realisasi pembiayaan sektor riil.

Senin (12/2) suku bunga penjaminan LPS untuk bank umum turun sebesar 25 basis poin menjadi 9,25 persen dari sebelumnya 9,50 persen untuk periode 15 Februari hingga 14 Maret 2007. Suku bunga penjaminan untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga turun 25 basis poin menjadi 13 persen dan suku bunga penjaminan untuk mata uang dolar sebesar 4,75 persen.   ai-u