Kembali

Menkeu apresiasi LPS dalam menjaga kepercayaan masyarakat untuk menabung di bank

Menkeu apresiasi LPS dalam menjaga kepercayaan masyarakat untuk menabung di bank
 
LPS - Semarang, Kamis 25 Maret. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan keyakinannya bahwa  kepercayaan masyarakat untuk menempatkan dananya di bank masih tinggi, dan LPS dinilainya berhasil mengemban amanat tersebut. 
 
“Sesuai amanat Undang-undang kepada LPS yang terus menjaga confident masyarakat untuk menyimpan dananya di bank,” ujarnya. 
 
Hal ini disampaikannya dalam forum   “Temu Stakeholders untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional”,  yang mempertemukan otoritas industri keuangan nasional, yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan LPS dengan para wakil rakyat Anggota Dewan dari Komisi XI DPR RI,  kalangan asosiasi industri  perbankan yang diwakil HIMBARA, serta kalangan pengusaha di Semarang, Kamis (25/03/2021).
 
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya senantiasa mengeluarkan kebijakan-kebijakan untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada perbankan. 
     
“LPS pun senantiasa berupaya menjaga kepercayaan publik terhadap perbankan melalui sosialisasi tugas dan fungsi LPS secara intensif,” jelasnya.
 
Menurutnya sebagai bagian dari sinergi kebijakan bersama segenap anggota KSSK lainnya untuk mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional, LPS sebagai lembaga penjamin dan resolusi bank telah mengeluarkan berbagai respons kebijakan antara lain: Relaksasi pengenaan denda atas keterlambatan pembayaran premi oleh bank peserta penjaminan, senilai 0% sampai dengan 6 bulan pertama dan 0,5% pada 6 bulan setelahnya. Kemudian, relaksasi penyampaian laporan data SCV dan laporan berkala bank. 
 
“LPS pun aktif menjaga Tingkat Bunga Penjaminan di level yang rendah untuk menekan cost of fund perbankan, dengan mempertimbangkan kondisi dan prospek likuiditas perbankan serta stabilitas sistem keuangan nasional,” katanya. 
     
PDB per kapita dari  uang setiap  nasabah yang dijamin oleh LPS mencapai 35,1 kali. 
 
“Rasio ini jauh lebih besar dari rata-rata limit penjaminan simpanan per PDB per kapita di negara-negara lain. Penjaminan dengan nilai Rp 2 miliar ini setara 35.1 kali PDB.  Hal ini menunjukkan betapa tingginya komitmen LPS dalam menjaga kepercayaan deposan bank agar tetap merasa aman, tenang, dan pasti untuk menyimpan uangnya dalam sistem perbankan nasional,” tambahnya.
 
Forum Temu Stakeholders untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional ini turut dihadiri oleh Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso, Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto, dan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
 
“LPS sangat menyambut baik acara ini, karena koordinasi kebijakan publik yang sinergis antara regulator, serta komunikasi yang intensif dan efektif kepada seluruh stakeholders dan masyarakat umum merupakan langkah kunci keberhasilan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional,” ujarnya.